Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C di Karangasem Masih Dikaji

IMG_1764762039261.jpg
Ilustrasi kecelakaam truck galian C. (Dok.IDN Times/isitmewa)
Intinya sih...
  • Pemprov Bali kembali membahas pembatasan jam operional truk galian C
  • Pembatasan jam operasional truk galian C menuai pro kontra
  • Dishub Karangasem siap mengikuti keputusan dari Pemerintah Provinsi Bali
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Karangasem, IDN Times - Upaya pembatasan jam operasional truk pengangkut galian C di Kabupaten Karangasem masih belum menemukan kepastian. Kebijakan yang semula direncanakan mulai berlaku pada awal Desember 2025 tersebut, hingga saat ini belum dilaksanakan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan kajian ulang.

Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Darma, menyampaikan pihaknya belum dapat menjalankan aturan tersebut sebelum ada keputusan resmi dari tingkat provinsi.

“Belum diberlakukan, karena masih dikaji kembali oleh Provinsi,” ujarnya, Rabu (3/12/2025) lalu.

1. Pemprov Bali kembali membahas pembatasan jam operional truk galian C

IMG-20251203-WA0119.jpg
Kadishub Karangasem, Tjokorda Surya Darma (Dok. IDN Times/istimewa)

Sesuai draf SE (Surat Edaran) Penanganan Kemacetan Lalu Lintas Provinsi Bali, truk galian C direncanakan hanya boleh beroperasi pada malam hari, mulai pukul 21.00 hingga 05.00 Wita. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menekan kemacetan, dan menurunkan angka kecelakaan yang sering terjadi akibat padatnya aktivitas angkutan material di jalan raya.

Namun sebelum diberlakukan, Pemprov Bali kembali melakukan pembahasan karena adanya keberatan dari pelaku usaha dan sopir truk yang khawatir aturan tersebut berdampak pada pendapatan mereka.

2. Pembatasan jam operasional truck galian C menuai pro kontra

IMG_1764762039261.jpg
Ilustrasi kecelakaam truck galian C. (Dok.IDN Times/isitmewa)

Sejumlah sopir menilai pembatasan waktu operasi bukan solusi efektif. Mereka berpendapat bahwa aktivitas penurunan material di sejumlah proyek tidak mungkin dilakukan hanya pada malam hari. Jika aturan diterapkan tanpa alternatif, operasional angkutan dikhawatirkan akan tersendat.

Namun di satu sisi, warga pengguna jalan mendukung pembatasan karena keberadaan truk besar pada jam sibuk sering menimbulkan kemacetan dan mengancam keselamatan.

3. Dishub Karangasem siap mengikuti keputusan

ilustrasi hakim mengetuk palu (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
Foto hanya ilustrasi. (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Tjokorda Surya Darma mengakui belum ada agenda rapat lanjutan dengan provinsi terkait pembahasan final regulasi tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan menunggu instruksi resmi.

“Semoga ada solusi terbaik dari hasil kajian, sehingga jika diterapkan nantinya tidak menimbulkan polemik baru,” katanya.

Sebelumnya, pembahasan mengenai kebijakan tersebut telah dilakukan bersama sejumlah instansi terkait. Satu fokus utama adalah meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk material di wilayah Karangasem.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Sumberkima Buleleng

04 Des 2025, 11:29 WIBNews