Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)
Tersangka terakhir, Sandro Azhari (27). Laki-laki asal Medan yang tinggal di perumahan Pangkung Prabu, Desa Delod Peken, Tabanan ini diamankan di pinggir jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, pada Selasa (18/1/2022), pukul 13.30 Wita.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik klip berisi sabu di genggaman tangan kanan tersangka. Petugas juga melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan menemukan 1 buah plastik klip berisi serbuk warna biru, ekstasi dengan berat 0,36 gram, dan satu buah timbangan. Selain itu, juga ditemukan dua buah alat hisap sabu (bong) di dalam meja rias.
“Tersangka ketiga ini sering menggunakan narkoba. Apalagi ditemukan barang bukti timbangan juga. Ini yang kita dalami karena ada dugaan pengedar juga," ujar AKPB Ranefli.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia memiliki timbangan karena tidak mau dibohongi saat membeli barang.
"Jadi timbangan itu dipakai untuk menimbang kembali sabu yang dia beli, “ ungkap AKPB Ranefli.
Terkait dengan masih maraknya penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan, AKBP Ranefli mengharapkan peran aktif masyarakat untuk ikut bersama-sama melawan narkoba. Termasuk juga memberikan informasi apabila mengetahui ada yang menggunakan narkoba.