Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
6 Pasang Curik Bali Dilepasliarkan di Desa Bongkasa Pertiwi
Curik Bali di Desa Adat Karang Dalem Tua, Bongkasa Pertiwi (IDN Times/Ayu Afria)
  • Sebanyak enam pasang Curik Bali dilepasliarkan di Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, sebagai bagian dari upaya konservasi satwa endemik Bali yang populasinya kini sekitar 600 ekor.
  • Penangkaran Curik Bali di Desa Adat Karang Dalem Tua dimulai sejak 2018 dan melibatkan mantan pemburu yang kini beralih menjadi pelindung satwa langka tersebut.
  • Desa Bongkasa Pertiwi menerapkan peraturan desa dan pararem adat untuk melindungi satwa dilindungi serta pohon langka, dengan sanksi sosial bagi warga yang melanggar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sebanyak enam pasang atau 12 ekor burung Curik Bali dilepasliarkan ke alam di Desa Adat Karang Dalem Tua, Bongkasa Pertiwi, sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa endemik Bali.
  • Who?
    Kegiatan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama masyarakat Desa Adat Karang Dalem Tua, dengan keterangan disampaikan oleh Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko.
  • Where?
    Pelepasliaran berlangsung di wilayah Desa Adat Karang Dalem Tua, Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
  • When?
    Kegiatan pelepasliaran dilakukan pada Kamis sore, 9 April 2026.
  • Why?
    Pelepasliaran bertujuan meningkatkan populasi Curik Bali di alam liar serta memperkuat komitmen pelestarian satwa dilindungi yang menjadi kebanggaan masyarakat Bali.
  • How?
    Sebelum dilepasliarkan, burung menjalani proses habituasi selama dua minggu untuk beradaptasi dengan lingkungan alami; kegiatan juga didukung peraturan desa dan patroli perlindungan satwa setempat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times - Sebanyak enam pasang atau 12 ekor Curik Bali atau dengan nama latin Leucopsar rothschildi dilepasliarkan di Desa Adat Karang Dalem Tua, Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Kamis (9/4/2026) sore. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan hingga saat ini populasi Curik Bali di alam liar diperkirakan sebanyak 600 individu, dan paling banyak ditemukan di Taman Nasional Bali Barat.

Pihaknya juga akan mengusulkan penetapan Hari Curik Bali kepada Gubernur Bali sebagai bentuk kebanggaan kepada satwa endemik Bali tersebut.

"Ini proses yang sangat panjang karena yang salah satu yang harus kami pastikan adalah ada proses habituasi. Bagian dari proses adaptasinya Curik Bali sebelum dia berhasil hidup di alamnya Dua minggu (proses habituasi)," ungkapnya.

1. Populasi Curik Bali terbanyak di Hutan Bali Barat

ilustrasi hutan (unsplash.com/Geranimo)

Menurut Guru Besar Jurusan Biologi FMIPA Universitas Udayana, Prof Luh Putu Eswaryanti Kusuma Yuni, populasi Curik Bali pertama kali ditemukan di Hutan Bali Barat pada 24 Maret 1911. Hingga saat ini populasinya sekitar 600 ekor. Kemudian juga ditemukan kawasan lainnya di Tejakula, Tengkudak, Nusa Penida, hingga Besi Kalung.

"Semakin banyaknya Curik Bali yang ada di alam, ke depannya kita bisa menurunkan status. Satu indikator keberhasilan," ungkapnya.

2. Penangkar semula merupakan pemburu satwa

Curik Bali di Desa Adat Karang Dalem Tua, Bongkasa Pertiwi (IDN Times/Ayu Afria)

Kelian Desa Adat Karang Dalem Tua, Ida Bagus Gede Manu Drestha, mengatakan penangkaran Curik Bali di Desa Adat Karang Dalem Tua telah dilakukan sejak 2018. Mayoritas para penangkar sebelumnya merupakan pemburu satwa. Mereka kemudian berkomitmen melakukan penangkaran, hingga proses tersebut berlanjut sampai saat ini.

"Dulu orang membawa senapan angin itu dengan gagahnya. Sekarang malu, membawa senapan angin itu malu karena sanksi sosialnya dicibir oleh warga. Bagi mereka, itu tekanan yang sangat keras," katanya.

3. Desa terlibat dalam perlindungan satwa

Ilustrasi pangolins atau trenggiling yang kerap diperdagangkan secara ilegal (freepik.com/vladimircech)

Desa Bongkasa Pertiwi memiliki peraturan desa atau Perdes perlindungan satwa, ditambah dengan pararem (aturan adat). Warga wajib melindungi satwa yang dilindungi seperti Curik Bali, Trenggiling, dan Sidat. Termasuk juga pohon langka atau yang dianggap bertuah seperti Pule dan Beringin. Mereka yang kedapatan melanggar akan diberikan sanki, mulai dari bersih-bersih hingga sanksi beras.

"Memang harus kita lestarikan, tidak boleh sembarangan," ungkapnya.

Demi memaksimalkan perlindungan terhadap satwa, pihak desa memasang peringatan pelarangan berburu liar, dan membentuk kader sigap untuk berpatroli setiap minggu.

Editorial Team