Denpasar, IDN Times - Kasus pelanggaran hak pekerja perikanan dan nelayan di Bali, ibarat fenomena gunung es. Hanya ada satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Awak Kapal Perikanan (AKP) yang terungkap dan sampai ke persidangan.
Pelakunya pun melibatkan berbagai pihak mulai dari agen perantara kerja atau calo, perusahaan, hingga mangan personel Polairud Bali.
Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, Moh Abdi Suhufan mengungkapkan, kasus TPPO AKP yang menyeret PT Awindo adalah kasus TPPO AKP pertama yang terungkap dan sampai ke meja hijau.
“Seperti kasus PT Awindo itu satu-satunya TPPO pertama di Indonesia yang masuk ke itu (pengadilan). Artinya satu-satunya TPPO Indonesia yang masuk ranah pengadilan,” ujar Abdi kepada IDN Times, Selasa (26/5/2026) di Denpasar.
