Pelaku Penganiayaan Anak di Denpasar Belum Diperiksa Penyidik

Denpasar, IDN Times - Kasus penganiayaan anak di Kota Denpasar berinisial NKSW alias S (11) masih dalam penanganan. Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, iptu I Gede Adi Saputra Jaya, hingga saat ini kepolisian belum memanggil terlapor. Meski begitu, korban dan saksi sudah diperiksa.
Ibu korban melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Identitas terlapor NKI, dan saat ini belum dimintai keterangan. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut," ungkapnya, pada Selasa (13/1/2026).
1. Korban diantar bapaknya untuk bertanding silat

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyebutkan kejadian bermula sekitar pukul 08.30 Wita pada Sabtu, 3 Januari 2026. Korban diantar oleh bapaknya untuk bertanding silat, namun malah dibawa ke arah Jalan Dam Tukad Badung. Selama perjalanan, ayah korban menelepon seseorang sambil berbisik.
Sampai di depan Toko SMS Stationary & Printing, ayah korban menghentikan sepeda motor dan turun ke jalan seolah sedang menunggu kedatangan seseorang. Tidak berselang lama, pelaku datang bersama dua orang dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
2. Korban mendapatkan penganiayaan berkali-kali dari pelaku

Pelaku mengeluarkan handphone dan menyuruh temannya untuk merekam. Korban yang melihat kedatangan pelaku meminta bapaknya untuk segera pergi, tapi tidak dihiraukan. Pelaku marah-marah dan mendekati korban. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak, memukul kepala, dan meremas mulut korban. Akhibat penganiayaan itu, pipi korban mengalami luka dan sakit.
"Korban berusaha menyelamatkan diri dan melepaskan diri, dengan memukul pelaku agar melepaskan tangannya," jelasnya.
Korban ditarik dan disuruh duduk. Pelaku terus mengomel dan memakinya. Penganiayaan pun berlanjut, pelaku mendorong kepala korban, mengeluarkan uang, dan memukulkan uang tersebut ke wajah korban. Pelaku juga menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali.
3. Saksi dan korban telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian

Pelaku menyuruh korban meminta maaf sambil mengancam tidak akan diantar ke pertandingan. Ayah korban yang berada di lokasi juga menyuruh anaknya untuk meminta maaf kepada pelaku. Tidak berselang lama pelaku pergi, dan korban diantar bertanding.
Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelapor dan korban telah dimintai keterangan. Polisi juga memeriksa saksi, dan mengambil rekaman closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian.
"Korban sudah divisum di RS Bhayangkara," ungkapnya.


















