Buleleng, IDN Times - Kasus kekerasan seksual dan penganiayaan anak-anak pada panti asuhan di Kabupaten Buleleng masuk babak baru. Tersangka, IMW alias JMWD (57) merupakan pengurus yayasan sekaligus pengelola panti asuhan, telah ditahan sejak 31 Maret 2026.
Penahanan tersebut setelah penyidik Polres Buleleng menemukan bukti kuat adanya praktik kejahatan berulang. Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman dalam rilis resmi di Mapolres Buleleng, Kamis (2/4/2026), mengungkapkan kronologi sekaligus perkembangan penanganan kasus ini.
“Kami menemukan adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara sistematis terhadap para anak asuh. Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ruzi.
