Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku Kekerasan Seksual Panti Asuhan Buleleng Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Tersangka IMW alias JMWD, pengurus panti asuhan di Buleleng, ditahan sejak 31 Maret 2026 setelah polisi menemukan bukti kuat praktik kekerasan dan pelecehan terhadap anak asuh.
  • Kasus terungkap berawal dari laporan seorang remaja 16 tahun yang mengalami penganiayaan fisik menggunakan kabel, hingga akhirnya membuka fakta adanya kekerasan seksual di panti.
  • Penyidikan mengungkap total tujuh korban dengan berbagai bentuk kekerasan seksual dan fisik; tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Buleleng, IDN Times - Kasus kekerasan seksual dan penganiayaan anak-anak pada panti asuhan di Kabupaten Buleleng masuk babak baru. Tersangka, IMW alias JMWD (57) merupakan pengurus yayasan sekaligus pengelola panti asuhan, telah ditahan sejak 31 Maret 2026.

Penahanan tersebut setelah penyidik Polres Buleleng menemukan bukti kuat adanya praktik kejahatan berulang. Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman dalam rilis resmi di Mapolres Buleleng, Kamis (2/4/2026), mengungkapkan kronologi sekaligus perkembangan penanganan kasus ini.

“Kami menemukan adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara sistematis terhadap para anak asuh. Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ruzi.

1. Tersangka dijerat pasal berlapis

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Polres Buleleng menjerat tersangka dengan pasal berlapis, seperti Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik juga menyiapkan berkas terpisah terkait dugaan pencabulan dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap eksploitasi anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tuntas, termasuk mengupayakan hak restitusi bagi para korban,” ujar Ruzi.

2. Kasus terungkap dari pengaduan seorang korban

Ilustrasi kekerasan seksual di dalam rumah. (Dok.Remotivi)

Terungkapnya kasus ini setelah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun mengadukan penganiayaan yang dialaminya kepada keluarga, Kamis (26/3/2026). Keluarga korban membuat laporan ke Polres Buleleng pada Jumat (27/3/2026).

Korban mengaku mendapat kekerasan fisik berupa cambukan menggunakan kabel hingga mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh.

“Korban mengalami kekerasan fisik dengan cara dicambuk menggunakan kabel hingga luka, bahkan sempat dicekik menggunakan kabel yang sama,” imuh Ruzi.

Ruzi menambahkan, penganiayaan dipicu karena korban keluar dari panti tanpa izin. Ironisnya, pelaku melakukan tindakan kekerasan di hadapan anak-anak asuh lainnya.

Setelah kejadian, korban dikeluarkan dari panti dan dijemput oleh keluarganya, dari sinilah fakta lain mulai terungkap. 

3. Korban lebih dari satu orang

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah berada di luar panti, korban mengungkap dirinya telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka. “Dari pengakuan korban, persetubuhan terakhir terjadi pada Februari 2026. Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan di panti, tetapi juga di beberapa penginapan di wilayah Denpasar, Badung, hingga Tabanan,” papar Ruzi.

Pengakuan korban kemudian dikembangkan oleh penyidik bersama Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hasilnya, jumlah korban bertambah menjadi tujuh orang, dengan rentang usia yang bervariasi.

Polres Buleleng mengelompokkan korban berdasarkan rentang usia dan kekerasan yang dialami. Korban pertama (16 tahun) mengalami penganiayaan berat dan pemerkosaan berulang di beberapa lokasi.

Korban kedua dan ketiga (12 tahun) mengalami pemerkosaan di lingkungan panti. Korban keempat (16 tahun) mengalami pencabulan. Korban kelima (17 tahun saat kejadian) mengalami pencabulan. Korban keenam (16 tahun): mengalami pencabulan. Korban ketujuh (21 tahun), diduga mengalami kekerasan seksual.

“Seluruh peristiwa ini terjadi selama panti asuhan tersebut beroperasi,” tegas Ruzi.

Selama proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel yang digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian korban saat kejadian.

Editorial Team