Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pegawai Kontrak Tabanan Tak Lolos Seleksi P3K Tidak di-PHK
ilustrasi ASN (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Tabanan, IDN Times - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) saat ini masih berlangsung. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan memastikan bahwa pegawau nonASN yang sedang dalam proses seleksi P3K tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tidak lolos seleksi. 

Kepastian ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Selasa (4/2/2025) lalu.

1. Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menyiapkan anggaran

ilustrasi mengatur anggaran keuangan (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah menyiapkan anggaran untuk tenaga nonASN yang gagal dalam seleksi P3K. Ia melanjutkan, tidak akan ada pengangkatan tenaga kontrak baru lagi, tetapi pemerintah daerah memperpanjang yang sudah ada.

"Anggaran sudah tersedia, baik untuk P3K maupun tenaga kontrak. Jadi dijamin tidak ada pemberhentian bagi mereka yang ikut seleksi tahap pertama maupun tahap kedua tetapi tidak lolos. Hak mereka tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Omardani, Rabu (5/2/2025).

2. DPRD Tabanan akan berkonsultasi dengan KemenpanRB

ilustrasi jasa layanan konsultasi online (freepik.com/hemul3059)

Menurut Omardani, Komisi I DPRD Tabanan akan memastikan tidak ada tenaga nonASN yang tertinggal dalam proses pengangkatan ini. Pihaknya akan berkonsultasi dengan KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait regulasi pengangkatan tenaga nonASN yang telah mengabdi lebih dari dua tahun, tetapi belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Omardani juga ingin memastikan tidak ada yang tertinggal, baik yang sudah terdata di BKN maupun yang belum tetapi memenuhi syarat pengabdian lebih dari dua tahun.

"Mereka harus mendapatkan kesempatan yang sama. Pembiayaan untuk mengakomodasi mereka juga sudah dipertimbangkan,” katanya.

3. Sebanyak 2.011 tenaga nonASN telah mengikuti proses seleksi P3K tahap pertama

Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)

Kepala BKPSDM (Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Tabanan, Made Kristiadi, mengatakan sebanyak 2.011 tenaga nonASN telah mengikuti proses seleksi tahap pertama, dan akan diproses setelah tahap kedua selesai. Tenaga nonASN yang lolos seleksi tahap pertama, baru bisa diusulkan menjadi P3K paruh waktu sekitar Mei atau Juni 2025.

Kristiadi juga menyoroti regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan, bahwa tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat, seperti masa kerja kurang dari dua tahun, tidak dapat diperpanjang. Namun, Pemkab Tabanan tetap mengacu pada surat KemenpanRB yang mengatur penganggaran gaji bagi nonASN selama proses seleksi berlangsung.

“Dengan adanya anggaran ini, kontrak mereka tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Dari pihak dewan juga sudah memberikan arahan agar tenaga nonASN yang tidak dapat diangkat menjadi P3K, baik paruh waktu maupun penuh, tetap mendapatkan skema perlindungan agar tidak terjadi PHK massal,” ungkap Kristiadi.

Editorial Team

Related Article