Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)
Kepala BKPSDM (Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Tabanan, Made Kristiadi, mengatakan sebanyak 2.011 tenaga nonASN telah mengikuti proses seleksi tahap pertama, dan akan diproses setelah tahap kedua selesai. Tenaga nonASN yang lolos seleksi tahap pertama, baru bisa diusulkan menjadi P3K paruh waktu sekitar Mei atau Juni 2025.
Kristiadi juga menyoroti regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan, bahwa tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat, seperti masa kerja kurang dari dua tahun, tidak dapat diperpanjang. Namun, Pemkab Tabanan tetap mengacu pada surat KemenpanRB yang mengatur penganggaran gaji bagi nonASN selama proses seleksi berlangsung.
“Dengan adanya anggaran ini, kontrak mereka tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Dari pihak dewan juga sudah memberikan arahan agar tenaga nonASN yang tidak dapat diangkat menjadi P3K, baik paruh waktu maupun penuh, tetap mendapatkan skema perlindungan agar tidak terjadi PHK massal,” ungkap Kristiadi.