Denpasar, IDN Times - Seluruh masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Bedanya, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemik COVID-19. Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) selama pencoblosan. Dilansir dari Instagram polrestadenpasar, yaitu:
- Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya dibatasi 500 pemilih
- Penggunaan tinta tetes sebagai pengganti celup tinta setelah mencoblos
- Kedatangan pemilih di TPS diatur dengan menerapkan prokes
- Menyediakan thermo gun
- Menyediakan fasilitas cuci tangan
- Seluruh penyelenggara dan pemilih wajib menerapkan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak
- Tidak bersalaman
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan lateks, dan face shield
- Para petugas melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di seluruh TPS.
Selain masyarakat umum, pasien COVID-19 juga mendapatkan hak pilihnya. Hal ini diatur dalam Pasal 72 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernua, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Bunyinya adalah:
Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdeketan dengan rumah sakit.
Nantinya ada dua petugas yang didampingi oleh dua saksi berpakaian lengkap Alat Pelindung Diri (APD) mendatangi mereka. Sehingga para pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka dirawat atau isolasi.
Namun pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar terancam tidak bisa ikut mencoblos. Terutama pasien dalam perawatan COVID-19. Mengapa demikian?
