Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplosan LPG 3 Kg di Gianyar

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplosan LPG 3 Kg di Gianyar
Bareskrim ungkap praktik pengoplosan LPG (IDN Times/Ayu Afria)

Gianyar, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia mengamankan 8 orang dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Direktur Tindak Pindana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskim Polri, Brigjenpol Nunung Syaifuddin, mengatakan empat orang menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh masyarakat dengan nomor LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Maret 2025 itu di antaranya GC, BK, MS dan KS. Tersangka sudah melakukan tindak pidana tersebut sekitar 4 bulan dengan penjualan sekitar 100 tabung LPG 12 kg, dan 30 tabung LPG 50 kg per hari.

"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada empat orang terlapor berinisial GC, BK, MS, dan KS. Tersangka mendapat keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 Kg sebesar Rp3.375.840.000," terangnya, pada Selasa (11/3/2025).

1. Tersangka GC diduga meraup untung Rp25 juta per hari

Bareskrim ungkap praktik pengoplosan LPG (IDN Times/Ayu Afria)
Bareskrim ungkap praktik pengoplosan LPG (IDN Times/Ayu Afria)

Brigjenpol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi pelapor dan penangkap, 4 orang terlapor, satu orang pemilik lahan, 3 orang kuli angkut, dan satu orang Kepala Desa Singapadu Tengah. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan tersangka GC adalah membeli tabung LPG 3 kg dari pengecer sebesar Rp21 ribu yang masih berisi, lalu mengoplosnya ke dalam tabung kosong 12 kg dan 50 kg.

Tersangka lalu memasarkan hasil oplosan tabung 12 kg dan 50 kg ke sejumlah warung, serta usaha laundry di Kabupaten Gianyar. Harga untuk tabung 12 kg sebesar Rp170 ribu-Rp180 ribu, dan tabung 50 kg seharga Rp670 ribu-Rp750 ribu.

"Tersangka GC mampu menerima hasil penjualan per harinya mencapai Rp25 juta. Jika sebulan bekerja 26 hari, total keuntungan sebulan Rp650 juta," terangnya, pada Selasa (11/3/2025).

2. Tiga tersangka lain membantu GC dalam tindak pidana ini

Bareskrim ungkap praktik pengoplosan LPG (IDN Times/Ayu Afria)
Bareskrim ungkap praktik pengoplosan LPG (IDN Times/Ayu Afria)

Tersangka GC berperan sebagai pemodal kegiatan pengoplosan tabung gas. Lokasi tersebut disewa GC seharga Rp8 juta per bulan. Tersangka juga menggaji karyawan MS, BK, dan KS. Sedangkan karyawan MS dan BK berperan sebagai pengoplos LPG menggunakan alat suntik besi untuk memindahkan LPG pada tabung 3 kg ke 12 kg dan 50 kg. Sedangkan tersangka KS berperan sebagai sopir yang mengangkut tabung tersebut untuk didistribusikan.

"KS menerima upah Rp1.500 per tabung gas atau sebesar Rp1,2 juta per bulannya," terangnya.

3. Ribuan tabung LPG melon ditemukan di lokasi pengoplosan

Bareskrim ungkap praktik pengoplosan LPG (IDN Times/Ayu Afria)
Bareskrim ungkap praktik pengoplosan LPG (IDN Times/Ayu Afria)

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kejahatan ini di antaranya 1.616 buah tabung LPG 3 kg, 123 buah tabung LPG 12 kg wrna biru, 480 buah tabung LPG 12 kg warna pink, 94 buah tabung LPG 50 kg warna oranye, 24 pipa suntik LPG tabung gas 50 kg, dan 120 pipa besi alat suntik. Barang bukti lainnya yaitu 6 unit kendaraan operasional yang terdiri dari pikap dan truk, 4 buah timbangan digital 150 kg, satu kantong plastiik segel valve, satu buah buku catatan, 2 buah alat cabut segel, dan satu unit handphone.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia

Latest News Bali

See More

KUR BRI Regional Denpasar Capai 4,2 Triliun, Didominasi Perdagangan

19 Mei 2026, 19:05 WIBNews