Dokter Hewan di Tabanan Ditikam 15 Kali Hingga Kehilangan Nyawa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDNTimes - Seorang dokter hewan berinisial drh I Made KA (47) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di sekitar rumah seorang pria berinisial IB Ketut AS (41) pada pukul 18.30 Wita, Selasa (23/3/2021). Dokter asal Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan itu menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pria tersebut. Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menusuknya menggunakan pisau lipat.
Teriakan minta tolong telah menarik perhatian warga di tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan. Namun nyawanya tidak tertolong. Berikut ini kronologi selengkapnya:
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua di Tabanan Baru Tercapai 8,09 Persen
1. Tersangka menusuknya korban berkali-kali menggunakan pisau lipat
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskim) Polisi Resor (Polres) Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, menyebutkan lokasi kejadiannya berada di pinggir jalan umum Desa Riang Gede, tepatnya di depan rumah tersangka.
"Saat kejadian, pelaku memarkir motor di depan rumahnya dan disamperi oleh korban. Keduanya sama-sama masih duduk di atas motor. Tiba-tiba pelaku emosi dan mengambil pisau lipat yang dijadikan satu gantungan kunci dengan kunci motor, dan mulai menusuk korban berkali-kali dari punggung ke atas," ujar Aji Yoga, Rabu (24/3/2021).
Korban turun dari atas sepeda motor yang langsung diikuti oleh tersangka. Korban melawannya dengan mencoba memukul tersangka sebanyak dua kali, tetapi tidak kena.
"Korban kemudian lari ke arah selatan meminta tolong. Sementara pelaku kembali masuk ke rumahnya," katanya.
2. Sudah ada 10 saksi yang telah diperiksa. Namun tidak ada yang melihat kejadiannya secara langsung
Aji Yoga melanjutkan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi baik dari pihak keluarga korban, warga yang kebetulan ada di sekitar lokasi, dan orang yang membawa korban ke rumah sakit. Namun mereka tidak menyaksikan langsung kejadian yang menimpa korban.
"Saksi hanya tahu ada kejadian penusukan ketika korban berteriak minta tolong. Melihat kondisinya yang bersimbah darah, mereka langsung membawa korban ke RSUD Tabanan. Sayang nyawanya tidak dapat tertolong," lanjutnya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasa untuk menjalani autopsi.
"Ditemukan sebanyak 15 luka tusuk dan luka beret. Cuma belum dipastikan luka mana yang menyebabkan kematian maupun penyebab kematiannnya. Masih dalam pemeriksaan."
3. Motif penusukan ini belum jelas
Setelah menusuk korban, tersangka sempat pulang ke rumahnya. Ia kemudian menyerahkan diri ke polisi.
"Mengenai motif mengapa pelaku emosi dan akhirnya menusuk korban masih kami dalami," ungkap Aji Yoga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka pernah dua kali dipenjara. Pertama, ia dipenjara selama dua bulan karena kasus pencurian pada tahun 1999. Kedua, ia dipenjara selama tiga bulan karena kasus togel pada tahun 2009.
Penganiayaan yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa itu membuat tersangka dijerat Pasal 338 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.