Kabupaten Tabanan Terima Dana Perlindungan Anak Rp200 Juta

Jadi korban anak-anak didanai untuk visum dan lainnya nih

Tabanan, IDN Times - Untuk pertama kalinya Kabupaten Tabanan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPPA) tahun 2021.

Besaran dananya Rp400 juta yang dibagi Rp200 juta untuk pelayanan perlindungan perempuan, dan Rp200 juta untuk pelayanan perlindungan anak. Sebagai langkah awal untuk merealisasi DAK NF PPPA, Dinsos PPA kabupaten Tabanan mencoba mencari formulasi untuk mengatasi persoalan kekerasan khususnya pada anak, Selasa (31/8/2021) lalu.

1. Pengalokasian DAK NF PPPA langsung dengan paket kegiatan yang harus dilaksanakan

Kabupaten Tabanan Terima Dana Perlindungan Anak Rp200 JutaKoordinasi dan kerjasama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak pada Selasa (31/8/2021) di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Kepala Dinsos PPA Tabanan, I Nyoman Gunawan, mengatakan DAK-NF-PPPA sifatnya gelondongan. Artinya sudah ada program-program yang harus dilaksanakan dan ditentukan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Satu di antaranya melakukan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan awal yang dilakukan Dinsos PPA Tabanan adalah menggelar koordinasi dan kerja sama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak, pada Selasa (31/8/2021). Nantinya kegiatan tersebut juga akan fokus kepada kekerasan terhadap perempuan.

"Setelahnya akan dilakukan langkah sosialiasasi ke masyarakat," ujarnya.

2. Layanan bantuan hukum juga termasuk dalam DAK-NF-PPPA

Kabupaten Tabanan Terima Dana Perlindungan Anak Rp200 JutaIlustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Layanan bantuan hukum juga termasuk dalam DAK NF PPPA. Hanya saja untuk di Kabupaten Tabanan, kasus kekerasan anak belum ada. Namun jika ada, DAK NF PPPA bisa digunakan untuk memberikan layanan bantuan hukum sampai melakukan visum.

"Sampai saat ini khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan memang tidak pernah ada laporan kasus kekerasan pada anak. Dalam artian, meski memang ada kemungkinan terjadi di lapangan, namun sampai dengan tahap melaporkan ke instansi terkait belum pernah ada. Yang ada dan justru menjadi catatan pelaporan selama ini yakni kekerasan seksual pada anak," kata Gunawan.

Pada bulan Januari sampai Agustus 2021, setidaknya ada tiga kasus kekerasan seksual pada anak. Angka ini sudah mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 di angka enam kasus.

“Atas laporan kekerasan seksual pada anak ini, tentu kita damping lewat Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dan P2A kita,” jelasnya.

3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Woman Crisis Center (BWCC) berikan bantuan hukum bagi anak dan perempuan yang mengalami kasus kekerasan

Kabupaten Tabanan Terima Dana Perlindungan Anak Rp200 JutaPendampingan LBH Bali Woman Crisis Center kepada korban di Tabanan (Dok.IDN Times/LBH BWCC)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Woman Crisis Center (BWCC), Ni Nengah Budawati SH MH, menyambut baik dengan adanya DAK NF PPPA ini. Kata dia sebelum ada dana ini, untuk bantuan hukum bagi anak dan perempuan yang mengalami kasus kekerasan dilakukan oleh LBH BWCC.

"Dengan adanya DAK NF PPPA ini tentu menjadi lebih baik lagi. Bahkan untuk visum juga termasuk," ungkapnya setelah menjadi pembicara kegiatan koordinasi dan kerja sama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak.

Dalam kegiatan tersebut yang mencuat adalah masih kurangnya calon pengantin di Tabanan yang mengikuti konseling pra nikah.

"Untuk itu jalan keluarnya akan menggandeng desa adat," terang Budawati.

Baca Juga: Merasa Terancam, Korban Pelecehan di Ubud dalam Pendampingan LBH BWCC

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya