Duta Pos yang Korupsi Dana Pensiun 6 Veteran di Tabanan Ditahan

Tersangka melakukan aksinya selama 5 tahun

Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi gaji enam orang veteran.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik pada Selasa (17/1/2023) kepada Penuntut Umum Kejari Tabanan. Tersangka atas nama Wayan Darsana, alias Pan Listia tersebut merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Marga. Selama menunggu proses persidangan, saat ini Wayan Darsana ditahan di rumah tahanan Polres Tabanan.

Baca Juga: Gaji 6 Veteran di Tabanan Dikorupsi Petugas Kantor Pos

1. Pelaku mengambil gaji pensiun 6 veteran yang telah meninggal dunia

Duta Pos yang Korupsi Dana Pensiun 6 Veteran di Tabanan DitahanTersangka korupsi gaji veteran diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom SH, mengatakan pada Selasa (17/1/2023) telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II  dari penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan. 

Darsana  merupakan Duta Pos bagian pengolahan, atau bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, wilayah Kprk (kantor pos pemeriksa) Tabanan. Ia diduga telah mengambil gaji pensiun enam veteran yang sudah meninggal dunia dan tidak memberikan kepada pewarisnya yang berhak.

2. Tersangka memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima gaji

Duta Pos yang Korupsi Dana Pensiun 6 Veteran di Tabanan DitahanIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Ngurah Anom, Darsana melakukan aksinya mulai bulan Agustus 2014 sampai dengan September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2014 hingga tahun 2019. Aksi itu dilakukan di Kantor Pos Tabanan Cabang Baturiti, tepatnya di Jalan Gunung Agung No 7.

"Terdakwa telah mengetahui enam veteran penerima gaji pensiun telah meninggal dunia atas laporan dari pihak keluarga para penerima pensiun. Namun oleh yang bersangkutan tidak meneruskan laporan kematian tersebut, baik kepada Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti dan PT. Taspen Denpasar sehingga gaji pensiun veteran yang telah meninggal tetap dicairkan agar gaji pensiun veteran tersebut dapat diambil oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi," jelas Ngurah Anom.

Terdakwa mengambil gaji pensiun enam orang veteran ini dengan cara pura-pura mengantarkan gaji pensiun veteran yang telah meninggal ini sesuai alamat penerima dengan membawa dokumen berupa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip Kartu pembayaran pensiun). 

Ia kemudian memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima gaji tersebut. Setelah seluruh dokumen sudah dibubuhkan tanda tangan atau cap jempol, terdakwa menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pos Cabang Baturiti sebagai bukti apabila gaji pensiun veteran telah diterima oleh yang berhak.

3. Gaji pensiun dipakai untuk kepentingan pribadi

Duta Pos yang Korupsi Dana Pensiun 6 Veteran di Tabanan DitahanIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ngurah Anom juga memaparkan bahwa terdakwa menggunakan gaji pensiunan veteran yang telah meninggal ini untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp617.215.200.

Adanya dugaan kasus korupsi gaji veteran ini berawal dari laporan para pewaris ke Polres Tabanan. Wayan Darsana kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 19 September 2022. Selama proses penyidikan di kepolisian, ia tidak menjalani penahanan karena disebut kooperatif.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, menambahkan ada pertimbangan subjektif dan objektif dalam penahanan terhadap tersangka. Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun. Selain itu, ada pula pertimbangan tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan batang bukti, serta tersangka dapat mengulangi perbuatan yang sama.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya