2 Buruh Bangunan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Tabanan

Mabuk miras memicu terjadinya pengeroyokan

Tabanan, IDN Times - Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (8/9/2023), masih didalami Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. Namun dari hasil pemeriksaan terbaru, dua dari tiga orang yang berhasil diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang yang berstatus sebagai terduga tersangka, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban bernama Didik Haryono (28) yang beralamatkan di Desa Kaba-Kaba ini masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah. Ia mengalami luka karena benda tumpul dan senjata tajam akibat pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Ban Bisa Digembos Kalau Parkir di Dekat RSUP Prof Ngoerah

1. Dua orang ditetapkan tersangka, satu berstatus DPO

2 Buruh Bangunan Jadi Tersangka Pengeroyokan di TabananKasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama (tengah); didampingi Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata (kiri); dan KBO Reskrim, Iptu I Putu Eka Pryanata (kanan), dalam rilis kasus pengeroyokan di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (19/9/2023). (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama, seizin Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, dalam press rilis memaparkan setelah mengadakan pemeriksaan lebih mendalam, dua dari tiga orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu:

  • Gedion Lendu (27), warga asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • Andereas Bengo (33), warga asal Sumba Barat Daya, NTT.

Menurut Arung, dari pemeriksaan mendalam, didapatkan cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Keduanya terlibat langsung dalam pengrokan yang menyebabkan korban luka-luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit," ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Sementara satu orang lagi yang berhasil diamankan, Anies, warga Sumba Barat Daya, NTT, belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih belum cukup bukti.

"Dari pemerikaan tidak ditemukan bukti yang cukup jika Anies ini ikut dalam pengeroyokan korban. Jadi saat ini masih wajib lapor," kata Arung.

2. Satu orang terduga tersangka masih buron

2 Buruh Bangunan Jadi Tersangka Pengeroyokan di TabananIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Dari pengembangan pemeriksaan baik saksi-saksi maupun tersangka, ada satu nama lagi yang berpotensi menjadi tersangka. Ia adalah Okta, warga Sumba Barat, NTT, yang saat ini masuk ke dalam DPO.

"Pemeriksaan kasus ini masih berlangsung. Ada kemungkinan ada tersangka baru," terang Arung.

Sementara kondisi korban, Didik Haryono, mulai membaik. Korban sudah sadar, bisa makan, dan minum. Hanya saja, kata Arung, kondisinya masih lemah. Sehingga pihaknya belum bisa meminta keterangan dari korban.

Para tersangka dan korban ini sama-sama bekerja sebagai buruh bangunan di vila daerah Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

3. Berawal dari miras menjadi petaka

2 Buruh Bangunan Jadi Tersangka Pengeroyokan di TabananIlustrasi miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Arung memaparkan, motif kejadian pengeroyokan ini berawal dari dua kelompok, yang sama-sama sedang minum miras (minuman keras). Satu kelompok merasa tersinggung karena dipandangi oleh kelompok yang lain. Sehingga terjadi adu mulut antara kedua kelompok, yang berakhir menjadi kasus pengeroyokan korban di pinggir jalan dekat pengerjaan vila.

Menurut Arung, dari hasil pemeriksaan, pembawa senjata tajam sebenarnya adalah korban yang pada akhirnya direbut oleh tersangka. Tersangka kemudian menusuk korban.

"Dari pengakuan tersangka, ia merebut senjata tajam dari tangan korban karena merasa mengancam keselamatannya," ungkapnya.

Namun masih belum bisa dipastikan, apakah korban masuk dalam kelompok orang yang minum miras atau tidak, mengingat kondisinya belum bisa ditanyai.

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung dan kami dari Polres Tabanan masih terus mendalami," imbuh Arung.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya