Buleleng, IDN Times - Imbas kebijakan Pemerintah Pusat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, ada 400 lebih guru non-aparatur sipil negara (ASN) terdampak.
Kebijakan dalam SE itu mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri yang berhenti pada 31 Desember 2026. Selain itu, tahun 2027 juga ada pelarangan mempekerjakan guru non-ASN dalam kebijakan tersebut.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengatakan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan berkoordinasi terkait persoalan tersebut kepada Pemkab Buleleng, melalui Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.
“Saya kira ini akan kita komunikasikan dengan Bapak Bupati dan kita upayakan bagaimana upaya ke depannya,” ujar Giri pada Senin (18/5/2026) di Gedung DPRD Provinsi Bali.
