Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Imam Rosidin)
Selama Panca Wali Krama ini berlangsung, umat Hindu dilarang melakukan ngaben dari tanggal 31 Januari hingga 12 April mendatang. Sudiana menjelaskan, bagi siapapun umat yang meninggal dan belum suci, maka harus dikuburkan terlebih dahulu.
"Bagi yang meninggal bagi yang belum suci itu dikuburkan dahulu. Bagi orang yang suci meninggal bisa dikremasi," jelasnya.
Kenapa jenazah orang sudah meninggal tidak boleh diaben saat Panca Wali berlangsung? Dari penjelasan Sudiana, setiap ada upacara besar seperti Panca Wali Krama, diyakini orang yang meninggal itu rohnya belum bisa untuk ngayah (Datang lewat pura dalam, dan melaksanakan tugasnya jadi abdi dalam). Sementara masih berlangsung upacara besar untuk penetrasiliran alam semesta.
"Kalau ada pembakaran mayat saat upacara itu diyakini udara gak akan suci. Untuk menghindari itu maka orang yang meninggal saat upacara dikubur, sehingga udara kesucian bisa terjamin," katanya menjelaskan.