Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Membaca Kemungkinan Gugatan Penulisan Ulang Sejarah Setelah Uji Publik

Ilustrasi buku sejarah lama (pixels.com/Daniel Radovskis)
Ilustrasi buku sejarah lama (pixels.com/Daniel Radovskis)

Gianyar, IDN Times - Polemik proyek penulisan sejarah ulang akan berdampak pada langkah hukum di kemudian hari. Langkah hukum ini akan dilakukan jika dalam uji publik hasil penulisan sejarah ulang, ada yang tidak sesuai fakta. Kemungkinan langkah hukum tersebut adalah gugatan kelompok, misalnya citizen lawsuit maupun class action. Akademisi Hukum Tata Negara, Prof Dr Dewa Gede Palguna SH MHum, menyampaikan gugatan kelompok sangat mungkin dilakukan.

“Kalau ditemukan lewat uji publik ditemukan fakta tak sesuai apakah mungkin dilakukan gugatan kelompok sangat,” kata Palguna dalam Webinar Nasional bertajuk Menulis Ulang Indonesia: Tinjauan Kritis dari Perspektif Hukum, Budaya, dan Politik, pada Minggu (29/6/2025).

1. Posita dari gugatan kelompok tak melulu soal ganti rugi materiel

Ilustrasi buku sejarah. (Dok, Pixabay/Ylanite)
Ilustrasi buku sejarah. (Pixabay.com/Ylanite)

Uraian dan alasan permohonan pengadilan sengketa atau posita tidak melulu tentang kerugian materiel. Palguna mencontohkan, jika kelompok warga menemukan fakta yang tidak tepat setelah penulisan ulang sejarah, maka posita dapat berisi tentang kembali menuliskan ulang, hingga pencabutan fakta yang dimaksud.

“Posita dari gugatan kelompok tak harus kerugian materi, bisa salah satu permintaan adalah penulisan ulang dan pencabutan fakta itu,” ujar Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Gugatan kelompok ini akan berguna di kemudian hari. Palguna berpendapat, jika ada sesuatu yang tidak benar dalam sumber tertulis badan resmi, namun sumber itu dibiarkan tanpa protes terus-menerus, maka dikhawatirkan sumber itu akan jadi kebenaran yang dipercaya. Gugatan kelompok jadi satu pengingat atas bahaya dari sumber yang tidak tepat ini.

2. Gugatan kelompok belum ada dalam ketentuan hukum beracara

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Meskipun hukum beracara gugatan kelompok belum ada di Indonesia, Palguna berkata hal itu bukan penghalang. Sejumlah gugatan kelompok telah diterima walaupun hukum beracara dan perdata masih menggunakan warisan abad ke-19. Palguna menyatakan kekecewaan atas Badan Legislatif (Baleg) yang tidak menjadikan hukum perdata sebagai agenda perubahan dan penyesuaian di masa kini. Menurutnya, para pakar dan intelektual harus konsisten mengingatkan dan mendesak pembaruan hukum di Indonesia.

“Ini kita masih mau gunakan acara perdata abad 19, baleg tidak pernah jadikan agenda hukum perdata, ini gimana badan legislasi kita,” kata dia.

3. Gugatan kelompok sebagai jaminan atas kepastian hukum dan hak lainnya

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penjaminan hak sebagai warga negara, tercermin melalui gugatan kelompok. Pengajuan gugatan kelompok bagi Palguna adalah pengakuan hak atas martabat, kepastian hukum, dan warga negara Indonesia. Melalui gugatan kelompok, warga dapat mempelajari mekanisme hukum di Indonesia sebagai landasan kritis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us