Tabanan, IDNTimes-Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Tabanan masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun bagi masyarakat yang sudah terbiasa memilah sampah, kebijakan ini mendapat sambutan positif.
Salah satunya warga Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, I Ketut Widastra. Ia menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah itu sendiri. "Saat ini masih banyak yang menganggap seluruh barang yang terbuang adalah sampah tanpa melihat jenis dan manfaatnya. Cara pandang ini perlu diubah agar masyarakat lebih mudah menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber," ujarnya, Senin (11/5/2026).
