Pelarian Maling Motor Tetangga Berakhir di Pelabuhan Ketapang

- Polisi mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV
- Rendy F (37) diduga sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan kepergiannya yang tergesa-gesa setelah pencurian motor Honda Scoopy milik tetangganya, I Wayan Cepet (58).
- Pelaku ditangkap ketika kapal yang ditumpangi baru bersandar di Pelabuhan Ketapang
- Pelarian Rendy berakhir di Pelabuhan Ketapang, Minggu (24/8/2025)
Klungkung, IDN Times - I Wayan Cepet (58), yang biasa berangkat pagi naik motor Honda Scoopy, kebingungan ketika kendaraannya itu tidak lagi terparkir di depan kos Jalan Dewi Sartika, Semarapura, Kabupaten Klungkung Sabtu dini hari, 23 Agustus 2025. Awalnya, ia mengira motornya hanya dipindahkan orang lain. Ia menyusuri jalan di sekitar kos, menanyakan ke tetangga, namun hasilnya tetap nihil.
Merasa menjadi korban pencurian, ia pun melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Klungkung. Akibat peristiwa itu, ia mengalami kerugian materiel sekitar Rp7 juta. Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, mengatakan laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu telah ditindaklanjuti kepolisian. Bahkan pelaku pencurian telah ditangkap ketika berusaha kabur.
"Pelaku merupakan tetangga kos korban. Pelaku sudah ditangkap di Pelabuhan Ketapang," ungkap Agus Widiono, Senin (25/8/2025).
1. Polisi mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV

Agus Widiono menjelaskan, kasus terungkap saat polisi memeriksa closed circuit television (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengecekan, polisi menemukan hal janggal. Satu penghuni kos, Rendy F (37), tetangga kamar Wayan, mendadak pergi membawa seluruh barang pribadinya. Kepergiannya yang tergesa-gesa membuat kecurigaan menguat.
"Ditemukan fakta, bahwa ada seseorang laki-laki yang merupakan tetangga kamar kos korban telah pergi meninggalkan kamar dengan barang-barang perlengkapan pribadi sudah dibawa,” ungkapnya.
2. Pelaku ditangkap ketika kapal yang ditumpangi baru bersandar di Pelabuhan Ketapang

Polisi kemudian menelusuri jejaknya. Informasi terakhir menyebutkan, Rendy berusaha kabur ke Jawa Timur. Aparat bergerak cepat, berkoordinasi dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi, Banyuwangi. Pelarian Rendy berakhir di Pelabuhan Ketapang, Minggu (24/8/2025). Baru saja kapal yang ia tumpangi merapat, polisi sudah menunggunya. Ia tak bisa mengelak lagi ketika ditangkap bersama barang bukti motor curian.
3. Pelaku terancam penjara lima tahun

Rendy dan barang bukti berupa sepeda motor curiannya saat ini sudah berada di Polres Klungkung. Pria asal Surabaya itu terancam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kini sudah diamankan di Polres Klungkung,” kata Agus.