Denpasar, IDN Times - Hari ini Selasa (23/12/2025), seharusnya menjadi batas waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Kota Denpasar. Batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung atau TPA Suwung tersebut kemudian mendapatkan pelonggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Keputusan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif ditunda hingga 28 Februari 2026.
Kementerian telah menugaskan Tim untuk melakukan peninjauan ke Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif. Meski ada pelonggaran, tapi ada lima poin kewajiban yang belum dilaksanakan di antaranya:
Pengelolaan lindi pada lnstalasi Pengolahan Lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri
Memfungsikan instalasi pipa penanganan gas
Melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala
Melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala
Menutup seluruh area zona open dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.
