Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga mengatasnamakan Sandi Murti mendemo AWK di kantornya

Denpasar, IDN Times – Buntut atas kejadian “Meraba Kepala Raja” pada 28 Oktober 2020 lalu berujung pada laporan ke Polda Bali dengan bukti P/401/X/2020/Ditreskrimum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK) tidak terima dikeplak oleh warga yang demo di Kantor DPD RI Bali, Jalan Cok Tresna Renon, Denpasar. Pihak kepolisian mengatakan saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi.

1.Dua orang saksi sudah diperiksa

Screenshot video demo warga yang tak terima dengan pernyataan AWK (Dok.IDN Times/aryawedakarna)

Direktorat Reskrimum Polda Bali memproses kasus dugaan penganiayaan AWK dengan terlapor Gusti Angkasa Permana dan kawan-kawan. Dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2020), Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail mengatakan masih melakukan pemeriksaan saksi. Dua orang saksi telah diperiksa pada Selasa (3/11/2020).

"Kami sudah memeriksa dua saksi kemarin," jelasnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang melihat kejadian tersebut.

2.Tiga orang saksi akan dipanggil lagi

Editorial Team

Tonton lebih seru di