Denpasar, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa demonstrasi 30 Agustus 2025, Ignatius Rhadite, mempertanyakan komposisi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di engadilan Negeri (PN) Denpasar. Rhadite mengungkap, dari 10 saksi yang dihadirkan JPU, 9 diantaranya dari kepolisian.
“Satu saksi anak,” kata Rhadite kepada IDN Times Kamis (11/12/2025) di PN Denpasar. Adapun keenam terdakwa yang diwakili Rhadite adalah MT, ASD, IPB, INR, IKM, dan RI.
Rhadite menilai, saksi yang semuanya adalah polisi, patut diragukan kebenarannya karena lebih condong ke arah subjektivitas. Hal itu, menurut dia, sesuai juga dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 Mahkamah Agung.
