Denpasar, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa demonstrasi Bali 30 Agustus 2025 lalu, dalam pledoinya menekankan untuk membebaskan para terdakwa. Melalui fakta-fakta persidangan yang terungkap, Cokorda Istri Raka Ekawati sebagai satu dari empat kuasa hukum terdakwa menekankan adanya perlindungan terhadap mereka.
Ekawati menyampaikan, sebagian besar terdakwa masih berusia anak. Rasa ingin tahu yang besar, serta kekecewaan atas kebijakan negara ini membuat mereka ingin berpartisipasi dalam demonstrasi, sebagai cara sah menyampaikan aspirasi.
“Di samping itu, mereka juga anak-anak yang sedang bertumbuh yang keingintahuannya cukup besar, dan mengapresiasikan keingintahuan mereka terkait apa yang tengah terjadi dengan negara,” ujar Ekawati saat ditemui setelah pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/1/2026).
