Masa Tahanan Dipotong 4 Bulan, Kuasa Hukum Menilai Jerinx Harus Bebas

Denpasar, IDN Times - Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutuskan banding dengan mengurangi vonis penjara I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43), dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara. Keputusan itu ditandatangani 14 Januari 2021 lalu, dan diterima oleh pihak penasihat hukum Jerinx pada pukul 13.00 Wita, Selasa (19/1/2021).
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum, I Wayan Gendo Suardana, pertimbangan hukum tersebut dapat bermakna bahwa dalil memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan hukum Jerinx terlalu ringan, ditolak.
“Pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding bermakna bahwa dalil jaksa ditolak, karena dalil memori banding jaksa pada pokoknya kan minta agar hukuman Jerinx ditambah. Dengan pengurangan pidana penjara menjadi 10 bulan, artinya memori banding jaksa penuntut umum ditolak oleh Majelis Hakim Banding," jelasnya.
1. Tim kuasa hukum menilai Jerinx seharusnya bebas

Gendo memiliki catatan penting terhadap hasil memori banding tersebut. Yaitu semestinya Pengadilan Tinggi Denpasar memutus Jerinx bebas. Karena secara teori hukum, Jerinx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).
"Yang disampaikan adalah kritik sosial untuk kepentingan publik, bukan ujaran yang diniatkan mendiskriminasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia)", tegasnya.
Ia menilai, IDI adalah lembaga publik dan tidak termasuk kualifikasi dalam kategori Suku, Agama, Ras dan Antargologan (SARA), sebagaimana yang dinyatakan dalam UU ITE.
2. Kuasa hukum masih konsultasi dulu dengan Jerinx

Tim kuasa hukum akan menyampaikan kepada Jerinx untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak setelah hasil memori banding tersebut diputuskan.
"Kami konsultasikan ke Jerinx," ucap Gendo.
3. JPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana.
Meski begitu, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap terkait amar penjatuhan pidana selama 10 bulan penjara, atau lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
"Apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi. Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan," terang Luga.