Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Tabanan Menunggu Juknis RS Rujukan untuk Paslon

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tabanan, IDN Times - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam waktu dekat adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon, yaitu pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Untuk itu Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memetakan persoalan yang kemungkinan terjadi, sekaligus mencari solusi agar pelanggaran berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN), maupun profesi kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) tidak terjadi.

1. Pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dalam kampanye

Rapat  koordinasi dan konsolidasi bersama Pemerintah Daerah dan Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Tabanan pada Senin, (29/7/2024) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, mengatakan ada hal yang menjadi perhatian dan pengawasan Bawaslu Tabanan. Yaitu ketidaknetralan ASN, perbekel, dan perangkatnya beserta BPD dalam Pilkada 2024 mendatang. Untuk itu pihaknya mengadakan rapat  koordinasi dan konsolidasi bersama pemerintah daerah dan Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Tabanan, Senin (29/7/2024) lalu.

"Dengan adanya rapat koordinasi dan konsolidasi ini diharapkan semua pihak dapat mendukung bersama-sama dan menyosialisasikan serta memberikan informasi kepada  ASN, perbekel dan perangkatnya serta BPD untuk menjaga netralitas," ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Narta melanjutkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan dalam kampanye. UU itu juga menyebutkan jika pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon.

2. Pendaftaran pasangan calon ditetapkan 27-29 Agustus 2024

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dalam Pilkada 2024 ditetapkan pada 27–29 Agustus 2024. Selama proses itu, calon yang hendak mendaftar diwajibkan untuk melapor ke KPU Tabanan pada H-1 menjelang pendaftaran.

"Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27–29 Agustus 2024. Khusus pada 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita," ujar Komisioner KPU Tabanan Divisi Penyelenggara Pemilu, Ni Komang Yuni Lestari.

Menurutnya, setelah tahapan pendaftaran bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon. Jadwal pemeriksaan kesehatan dilakukan selama lima hari mulai 29 Agustus sampai 2 September 2024.

3. Sedang menunggu petunjuk teknis lengkap dari KPU RI

Ilustrasi (pexels/Elemen5 Digital)

Menurut Yuni, pihaknya saat ini sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) yang lebih lengkap dari KPU RI. Termasuk rumah sakit yang menjadi rujukan pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon, juga masih menunggu juknis dari KPU RI. Pemeriksaan kesehatan ini nantinya juga melibatkan psikolog hingga BNN (Badan Narkotika Nasional).

"Begitu juga mengenai berapa jumlah orang bisa ikut masuk mendaftar, ataupun berapa orang bisa mengajak simpatisan bagi kandidat yang mendaftar," paparnya.

Setelah kesehatan, nantinya juga ada pemeriksaan administrasi, dan baru penetapan calon yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024 mendatang.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us