Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPAD Bali: Preseden Buruk Vonis Rendah Pemerkosaan Anak di Buleleng

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini. (IDN Times/Yuko Utami)
Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Kasus pemerkosaan anak di kabupaten Buleleng berakhir dengan vonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta. Pengadilan Negeri (PN) Buleleng menjatuhkan vonis tersebut kepada terdakwa Ali Siddiq Al Farizi Siregar pada 4 Juni 2025 lalu. Vonis tersebut tertera juga, jika terdakwa tidak membayar denda Rp10 juta, maka akan diganti dengan kurungan pidana selama sebulan. Artinya terdakwa hanya akan mendapat kurungan pidana selama 2 tahun 1 bulan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, merespon putusan PN SIngaraja sebagai sebuah preseden buruk dalam penegakan hukum kekerasan seksual terhadap anak.

“Kasus persetubuhan terhadap anak hanya 2 tahun merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum perlindungan anak khususnya kekerasan seksual terhadap anak,” kata Yastini kepada IDN Times Jumat, 27 Juni 2025. 

1. KPAD Provinsi Bali sebut kasus ini vonis sangat ringan sepanjang tiga tahun terakhir

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Yastini mengatakan, vonis pidana penjara selama 2 tahun ini adalah hukuman yang sangat ringan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Keterangan ini berdasarkan pengaduan dan informasi yang diterima pihak KPAD Provinsi Bali. 

Vonis selama dua tahun ini, menurut Yastini berdampak buruk terhadap penegakan hukum di Bali dalam kasus kekerasan seksual anak.

“Tidak ada keadilan bagi korban dan tentu tidak akan ada efek jera bagi pelaku,” ungkapnya.

Yastini menambahkan, vonis ini jauh dari upaya pemerintah dalam memperberat hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Vonis pidana semestinya untuk membuat efek jera bagi pelaku, dan mencegah semakin banyaknya kekerasan seksual pada anak.

2. Jaksa melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

KPAD Provinsi Bali mengapresiasi jaksa yang melakukan upaya banding terhadap putusan ini. Yastini berharap, dalam tingkat banding ada putusan yang adil bagi korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pidana penjara paling singkat bagi pelaku pemerkosaan anak adalah 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Yastini berkata, UU tersebut telah secara jelas menentukan hukuman minimal bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

“Vonis dua tahun ini sungguh jauh dari keadilan bagi korban dan upaya penjeraan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Yastini.

3. Mengoptimalkan pemulihan korban

ilustrasi psikolog (pexels.com/SHVETS production)
ilustrasi psikolog (pexels.com/SHVETS production)

Selain penegakan hukum bagi korban yang mengacu dalam regulasi perlindungan anak. Yastini menyoroti pula penanganan perlindungan bagi korban.

“Hal yang akan kita optimalkan ketika kasus terjadi tentu melalui kerjasama dengan lembaga layanan teknis yang ada serta instansi terkait,” kata Yastini.

Sementara untuk penegakan hukum, pihak KPAD Bali akan memperkuat sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, sinergi ini harus memiliki spirit dan persepsi yang sama dalam upaya perlindungan anak khususnya korban.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us