Badung, IDN Times - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 akhirnya mengatur tentang tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam Surat Edaran tersebut, Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menginstruksikan kepada fasilitas kesehatan, agar dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test mengikuti batasan tarif maksimal.
Sementara itu Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, ketika dikonfirmasi IDN Times membenarkan terkait SE tersebut.
“Yup benar,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Berikut isi SE selengkapnya: