Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (Dok.IDN Times)

Denpasar, IDN Times - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombespol Ariasandy, membenarkan anggota Polres Gianyar berinisial Bripka IGKA diduga positif narkotika. Dugaan ini berdasarkan hasil tes urine saat ia terjaring razia gabungan TNI-Polri di sebuah tempat hiburan malam daerah Jalan Taman Pancing, Kecamatan Denpasar Selatan pada Jumat malam, 11 Juli 2025.

Dari informasi yang dihimpun, oknum tersebut saat ini bertugas di Sabhara Polres Gianyar. Pada 2024, ia pernah bertugas di Direktorat Narkoba Polda Bali, dan sempat diamankan karena kasus yang sama. Yaitu dugaan sebagai pengedar dan hasil tes urinenya positif. Bripka IGKA menjalani sidang kode etik dengan keputusan dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun upaya bandingnya diterima, sehingga kembali menjadi anggota polisi dan ditempatkan di Sabhara Polres Gianyar dengan demosi selama lima tahun.

"Yang bersangkutan sementara kami proses di propam," terangnya.

Polda Bali juga melakukan pengawasan kepada anggota dalam melaksanakan tugas serta konsekuensi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan narkotika.

Editorial Team