Tabanan, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mendalami barang bukti dari penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Tabanan pada Senin (10/8/2026). Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut dari penyelidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023 hingga 2025 di Dinas Kesehatan Tabanan.
Dalam penggeledahan itu, sebanyak 126 dokumen disita. "Adapun hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, selain dokumen ada juga latop, handphone dan uang tunai sebesar Rp8.012.000," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Medie, Selasa (11/8/2026).
