Klungkung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melanjutkan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan. Setelah sebelumnya menyeret eks Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, ke meja hijau, kini giliran dua tersangka lainnya yakni IWS dan IGSW yang ditahan serta segera diadili.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Pidsus Klungkung melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (12/2/2026). Keduanya diketahui merupakan kakak kandung dan ipar dari I Kadek Sudarmawa yang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara terkait kasus tersebut.
"Kedua tersangka diduga terlibat bersama I Kadek Sudarmawa dalam penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba selama periode 2014 hingga 2020," ujar Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, Jumat (13/2/2026).
