Kejari Karangasem Dalami Kasus Dugaan Korupsi di 2 Desa Adat

- Dua kasus dugaan korupsi menonjol di Karangasem, melibatkan Desa Adat Bukit dan LPD Desa Adat Kelungah.
- Kejari Karangasem memulihkan pajak daerah dan aset bernilai miliaran Rupiah, termasuk tanah seluas 2 are beserta bangunan senilai Rp2,9 miliar.
- Fokus pada integritas dan kepentingan publik, dengan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama lembaga kejaksaan.
Karangasem, IDN Times- Sepanjang satu tahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mencatat kecenderungan meningkatnya kasus penyimpangan anggaran di tingkat desa dan lembaga adat.
Fenomena ini muncul dari berbagai temuan di lapangan, mulai dari transaksi fiktif, mark up nota belanja, hingga laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, memaparkan bidang pidana khusus (pidsus) menjadi garda terdepan dalam membongkar praktik koruptif yang membelit tata kelola keuangan desa.
Persentase penyelesaian perkara sektor ini bahkan mencapai 92 persen menjadikannya capaian tertinggi selama 2024–2025.
"Ada dua kasus pidsus yang kami tangani di Karangasem yang masih tahap penyidikan, yakni ada hibah ke desa adat di Desa Adat Bukit dan LPD di Desa Adat Klungah," ujar Shinta Ayu Dewi, Kamis (11/12/2025).
1. Dua kasus dugaan korupsi menonjol di Karangasem

Satu perkara yang kini menyita perhatian adalah dugaan penyimpangan dana hibah di Desa Adat Bukit, Kecamatan Karangasem. Hingga saat ini, 38 saksi telah diperiksa. Penyidik menemukan pola yang serupa dari tahun ke tahun: transaksi fiktif, mark up anggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan yang tak sesuai aturan. Dalam satu tahun anggaran, nilai transaksi mencapai Rp300 juta.
“Perkara ini sudah masuk tahap penghitungan kerugian negara. Setelah selesai, barulah penetapan tersangka,” jelas Shinta, didampingi jajaran struktural Kejari Karangasem.
Kasus besar lainnya terjadi di LPD Desa Adat Kelungah, di mana 37 saksi telah dimintai keterangan. Dugaan pelanggaran menyangkut pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di bidang penuntutan, Kejari Karangasem juga melimpahkan dua perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor Denpasar, yaitu kasus LPD Beluhu Tulamben dan BUMDes Nawakerti. Perkara BUMDes tersebut kini memasuki proses banding.
2. Kejari memulihkan pajak daerah dan aset bernilai miliaran Rupiah

Tidak hanya bicara penindakan, Kejari Karangasem menorehkan kinerja kuat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sepanjang tahun, Datun menerbitkan 122 Surat Kuasa Khusus (SKK) dan berhasil memulihkan penerimaan pajak daerah dari sektor MBLB, pajak restoran, dan hotel dengan total nilai Rp2,79 miliar.
Tak kalah penting, kejaksaan juga mengembalikan aset daerah berupa tanah seluas 2 are beserta bangunan, dengan estimasi nilai mencapai Rp2,9 miliar.
“Pemulihan aset ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi menghadirkan manfaat konkret bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Shinta.
3. Fokus pada integritas dan kepentingan publik

Shinta menegaskan, pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas lembaganya. Ia menekankan pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam setiap penanganan perkara.
“Negara tidak boleh dirugikan, dan setiap Rupiah yang hilang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


















