Klungkung, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung yang terjadi selama periode 2020 hingga 2022. Kejari juga mendalami kemungkinan tersanga baru dalam kasus tetsebut.
Sejauh ini, Kejari telah menetapkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, IWS sebagai tersangka utama.
“Penyidikan tidak akan berhenti pada satu orang saja. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat atau mendapatkan keuntungan dari penyimpangan ini, kami akan tindak tegas,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran pada Jumat (2/5/2025).
