Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Badung Memasilitasi Perwalian Anak Yatim Piatu dan Telantar

Foto Bersama Perwalian Anak A.jpg
Kejari Badung memfasilitasi perwalian anak yatim piatu dan telantar. (Dok.Kejari Badung)

Badung, IDN Times - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Badung mengambil terobosan pertama kalinya di Bali untuk membela hak-hak anak, khususnya di bidang pendidikan melalui permohonan penetapan perwalian anak-anak yatim piatu atau anak-anak yang kurang beruntung.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Jaksa Utama Pratama Sutrisno Margi Utomo, mengatakan kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan, tetapi juga fungsi sosial. Satu di antaranya fungsi sosial yang dijalankan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung, fungsi sosial khususnya dalam hal permohonan penetapan hak perwalian anak-anak yatim piatu direalisasikan pertama kalinya di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali," terangnya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (30/7/2025).

1. Anak yatim piatu dan telantar berhak mendapatkan pendidikan

Kajati - Perwalian Anak.jpg
Kejari Badung memfasilitasi perwalian anak yatim piatu dan telantar. (Dok.Kejari Badung)

Sutrisno mengatakan, anak merupakan masa depan bangsa. Oleh karena itu Negara harus menjaga hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Namun pada kenyataannya masih banyak anak yang kurang beruntung dan tidak mendapat kesempatan untuk mengenyam bangku sekolah. Beberapa kendalanya adalah administrasi kependudukan. Hal tersebut diungkap saat penyerahan penetapan hak perwalian lima orang anak, dan bantuan sembako kepada Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana.

"Melihat fenomena masyarakat saat ini, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Badung, masih banyak anak-anak yatim piatu maupun anak-anak telantar yang belum mendapatkan haknya dalam bidang pendidikan, karena tidak ada wali yang mengampu anak-anak tersebut," terangnya.

2. Fungsi sosial kejaksaan memiliki dasar hukum

ilustrasi anak bermain bola (freepik.com/katemangostar)
ilustrasi anak bermain bola (freepik.com/katemangostar)

Fungsi sosial telah tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Khususnya di dalam Bab III terkait Penegakan Hukum yang memberikan kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam hal permohonan pengangkatan seseorang wali dari anak yang belum dewasa.

Untuk merealisasikan program tersebut, JPN Kejaksaan Negeri Badung bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung untuk melakukan pendataan terhadap anak yatim piatu yang belum mendapatkan hak perwalian.

"Tahun 2024, program ini telah terlaksana dengan keberhasilan Jaksa Pengacara Negara mendapatkan Penetapan Perwalian Anak yang diberikan kepada Yayasan Anak-Anak Bali sebanyak tiga orang anak pada tanggal 12 November 2024," ungkapnya.

3. Permohonn perwalian telah ditetapkan di pengadilan

ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN  BOLOVTSOVA)
ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Program ini berlanjut dan ditingkatkan pada tahun 2025 dengan sasaran anak yatim piatu yang selama ini diasuh oleh Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak Bali di wilayah hukum Kabupaten Badung. Terdapat lima anak yang telah dimohonkan penetapan hak perwaliannya di Pengadilan Negeri Denpasar, yang semuanya telah mendapatkan Penetapan Hakim PN Denpasar.

Dengan telah dikabulkannya permohonan perwalian dalam bidang pendidikan terhadap anak-anak tersebut, diharapkan dapat bermanfaat bagi pemenuhan hak anak di bidang pendidikan.

"Kejaksaan semakin bergerak mendekati masyarakat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat," ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us