7 Gebrakan Kebijakan Gubernur Wayan Koster yang Ajegkan Bali

Denpasar, IDN Times - Hari Rabu tanggal 5 September menjadi awal baru bagi Bali. Sebab pada hari itu I Wayan Koster dan wakilnya, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dilantik menjadi Gubernur Bali oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Pelantikan sendiri dilakukan pukul 10.00 Wib dan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejumlah menteri, dan petinggi partai politik. Setelah tiga bulan dilantik, Gubernur Bali sudah membuat gebrakan. Seperti di bawah ini.
1. Mewajibkan penggunaan Aksara Bali
Pada tanggal 5 Oktober lalu, Bali secara resmi mewajibkan penggunaan aksara Bali di atas papan nama perkantoran dan area publik lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Sastra dan Aksara Bali.
Jadi bagi kamu yang akan berlibur ke Bali, jangan kaget jika menemukan banyak aksara Bali ya. Termasuk di Bandara I Gusti Ngurah Rai juga.
Tak hanya itu, para pejabat publik juga diwajibkan mengenakan baju adat di hari-hari tertentu. Hal tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali secara serentak di seluruh Bali.
Dalam aturannya, busana adat Bali digunakan setiap Hari Kamis, Hari Purnama, Hari Tilem, Hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota. Selain itu juga diwajibkan menggunakan bahasa Bali tiap hari Kamis.