Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20240612-WA0232 (1).jpg
Kejari Klungkung menggiring tersangka kasus korupsi APBDes Tusan. (Dok.IDN Times/istimewa)

Klungkung, IDN Times - Upaya hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis ringan terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra, dan memperberat hukuman pidananya.

"Setelah putusan banding tetap pada vonis awal, kami merasa belum ada keadilan yang seimbang dengan kerugian Negara. Maka kami lanjutkan ke kasasi. Syukurlah, MA akhirnya memperberat hukumannya," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran SH MH, Senin (16/6/2025).

1. Hukuman Krisna Saputra naik menjadi 1 tahun 4 bulan penjara

Kejari Klungkung menggiring tersangka kasus korupsi APBDes Tusan. (Dok.IDN Times/istimewa)

Dalam putusan MA Nomor: 3916 K/Pid.Sus/2025, hukuman Krisna Saputra dinaikkan dari 1 tahun penjara menjadi 1 tahun 4 bulan. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan mengganti kerugian Negara sebesar Rp28,3 juta, dengan ancaman tambahan 1 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Langkah hukum ini diambil Kejari Klungkung setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 2 tahun 6 bulan.

2. Terpidana telah dijebloskan ke Lapas Klungkung

Editorial Team

Tonton lebih seru di