Klungkung, IDN Times - Upaya hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis ringan terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra, dan memperberat hukuman pidananya.
"Setelah putusan banding tetap pada vonis awal, kami merasa belum ada keadilan yang seimbang dengan kerugian Negara. Maka kami lanjutkan ke kasasi. Syukurlah, MA akhirnya memperberat hukumannya," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran SH MH, Senin (16/6/2025).
