Kasasi Dikabulkan, Hukuman Eks Bendahara Desa Tusan Diperberat

Klungkung, IDN Times - Upaya hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis ringan terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra, dan memperberat hukuman pidananya.
"Setelah putusan banding tetap pada vonis awal, kami merasa belum ada keadilan yang seimbang dengan kerugian Negara. Maka kami lanjutkan ke kasasi. Syukurlah, MA akhirnya memperberat hukumannya," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran SH MH, Senin (16/6/2025).
1. Hukuman Krisna Saputra naik menjadi 1 tahun 4 bulan penjara
Dalam putusan MA Nomor: 3916 K/Pid.Sus/2025, hukuman Krisna Saputra dinaikkan dari 1 tahun penjara menjadi 1 tahun 4 bulan. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan mengganti kerugian Negara sebesar Rp28,3 juta, dengan ancaman tambahan 1 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Langkah hukum ini diambil Kejari Klungkung setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 2 tahun 6 bulan.