Denpasar, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Paus melakukan penghentian dan pemeriksaan (Henrik) terhadap kapal ikan asing Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT) berbendera China di perairan teritorial Indonesia Selatan, Jawa Timur, pada Kamis (8/5/2025).
Kasus tersebut diserahkan ke kepolisian dan pihak keimigrasian, karena minimnya barang bukti pelanggaran pelanggaran penangkapan ikan maupun pengangkutan ikan secara ilegal. Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Aryasandy, mengatakan Kepolisian Daerah (Polda) Bali langsung melakukan pendalaman setelah menerima penyerahan perkara dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Bali.
"Masih dilakukan pendalaman," terangnya.