Foto di atas adalah pernyataan Jerinx, yang jadi awal mula IDI melaporkannya ke polisi. Ketika memenuhi panggilan kedua dalam statusnya sebagai saksi pelaporan dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Kamis (6/8/2020) lalu, Jerinx mengaku postingan tanggal 13 Juni itu dibuat merupakan akumulatif pemikirannya setelah membaca berita dan laporan dari DM Instagram-nya.
"Itu akumulatif. Jauh sebelum saya menulis postingan tanggal 13 Juni itu, beberapa minggu sebelumnya itu sudah banyak sekali saya baca berita-berita di media-media, rakyat terutama menengah ke bawah dipersulit oleh prosedur rapid (Test). Sampai ada yang meninggal, sampai ada yang tidak ditangani dengan serius hanya gara-gara prosedur rapid (Test). Jadi itu akumulatif. Belum lagi laporan-laporan dari netizen, yang mungkin kalau dikumpulin dari awal sejak pandemik ini sudah ribuan. Itu banyak di DM saya. Jika aparat ingin ngecek, silakan dicek DM-DM di Instagram isinya laporan semua. yang membuat saya nulis itu adalah akumulasi perasaan empati saya. Kasihan saya kepada rakyat yang dipersulit hanya gara-gara prosedur rapid (Test), sementara rapid (Test) itu tidak akurat," ungkapnya kala itu.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, munculnya pernyataan Jerinx soal kacung WHO tersebut, berawal dari kasus yang dialami oleh Gusti Ayu Arianti (23), warga Pejanggik, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Bayi yang ia kandung meninggal karena pihak rumah sakit memintanya untuk menjalani rapid test terlebih dahulu, Selasa (18/8/2020) lalu.
Arianti meminta petugas jaga rumah sakit untuk segera menanganinya karena perut sakit, air ketubannya pecah, dan mengeluarkan darah. Namun petugas tersebut memintanya untuk melakukan rapid test di puskesmas terdekat. Karena rumah sakit tersebut tidak memiliki fasilitas rapid test.
Tiba di puskesmas, ia kembali diminta sabar mengantre untuk menjalani rapid test. Suaminya protes dan akhirnya petugas mendaftarkan Arianti tanpa antrean, dan hasilnya akan keluar dalam waktu 30 menit. Karena kesakitan, Arianti memohon kepada dokter supaya memeriksakan kandungannya sudah bukaan berapa. Namun dokter tidak menanganinya sampai hasil rapid test keluar. Ia lalu memilih pulang untuk mengganti pembalut dan meminta ibunya menunggu hasil rapid test itu keluar.
Hasil rapid test dari puskesmas keluar, dan keluarganya memilih membawa Arianti ke rumah sakit lain. Namun rumah sakit ini tidak mengakui surat keterangan rapid test karena tidak melampirkan alat rapid test COVID-19. Arianti lantas melakukan tes ulang. Tim medis lalu memeriksa kandungan Arianti, dan menyatakan detak jantung janinnya lemah, tetapi perlahan normal kembali. Setelah menjalani persalinan secara operasi sesar, bayi dinyatakan meninggal sejak dalam kandungan.
Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan bahwa ibu hamil yang akan melahirkan wajib mengikuti pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 untuk mengamankan ibu dan bayi.
"Selain untuk menjamin keamanan ibu dan bayi dari penularan COVID-19, juga mengamankan petugas yang akan menangani, serta memudahkan proses rujukan jika ibu hamil harus dirujuk," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr H Usman Hadi di Mataram, dikutip mataram.antaranews.com, tanggal 26 Juni 2020.
Menurutnya, ibu hamil juga dimudahkan ketika akan dirujuk. Sebab pihak rumah sakit tidak mau menerima rujukan ibu hamil jika belum melakukan rapid test COVID-19.
"Jadi tidak masalah kita menyiapkan alat tes cepat COVID-19 lebih banyak, asalkan ibu hamil bisa tertangani segera dengan aman," jelasnya.