Pengumuman! Warga Bangli yang Belum Punya e-KTP Dianggap Meninggal

Ini pernyataan dari Bupati Bangli ya. Silakan dibaca

Bangli, IDN Times - Ada kabar baru nih buat kamu yang belum melakukan perekaman e-KTP. Dikutip dari IDN Times, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memblokir data pemilih berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Pemblokiran ini, kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dilakukan supaya bisa mengidentifikasi apakah yang bersangkutan sudah meninggal dunia, atau sudah memiliki identitas lain, atau memang sedang ada di luar negeri.

Kebijakan ini ternyata juga diamini oleh Bupati Bangli, I Made Gianyar.

1. Bila tidak segera melakukan perekaman e-KTP, maka dianggap meninggal

Pengumuman! Warga Bangli yang Belum Punya e-KTP Dianggap Meninggaljestpic.com

Baca Juga: 31 Desember Belum Rekam e-KTP, Kemendagri Blokir Data Penduduk

Bupati Bangli juga mengungkap, jika ada masyarakat Bangli berusia 23 tahun tapi belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2018, datanya akan diblokir dan dinonaktifkan dari data base kependudukan untuk sementara. Dengan begitu menandakan, bahwa yang bersangkutan dianggap sudah tak ada atau meninggal dunia.

2. Bupati Bangli menyayangkan masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan secara mendadak

Pengumuman! Warga Bangli yang Belum Punya e-KTP Dianggap MeninggalLayanan pembuatan e-KTP (ANTARA FOTO)

Ia menyayangkan masyarakat yang justru acuh tak acuh dalam hal administrasi kependudukan. Apalagi jika diurus secara mendadak. Seperti pengurusan SKCK yang ia contohkan.

“Misalkan mau kerja ke kapal pesiar, harus ngurus SKCK. Sebelum ngurus SKCK harus punya e-KTP. Datang ke kantor Dukcapil marah-marah, bilang pelayanan tidak baik. Ngurus e-KTP aja lama. Padahal kalau dipahami, ngurus e-KTP tidak lama, tetapi karena serba mendadak, akhirnya yang disalahkan pemerintah,” katanya, dikutip dari Antara.

Bupati Made Gianyar mengajak semua pihak segera melakukan perekaman E-KTP.

3. Sekitar 15 ribuan warga Bali yang e-KTPnya masih bias

Pengumuman! Warga Bangli yang Belum Punya e-KTP Dianggap MeninggalIDN Times/Reza Iqbal Ghafari

Baca Juga: 3 Siamang Hasil Sitaan di Bali Bakal Dipulangkan ke Sumatera

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangli, yang diungkap oleh Kepala Disdukcapil Bangli, I Nyoman Sumantra, sampai tanggal 17 April 2019, ada 190 ribu lebih warga Bangli seharusnya sudah memiliki e-KTP.

Tapi sampai bulan Oktober 2018, yang sudah memiliki e-KTP baru 174 ribu lebih warga. Berarti masih ada sekitar 15 ribuan data kependudukan di Bangli yang bias atau perlu perbaikan. Menurut Sumantra, biasnya data kependudukan tersebut karena tiga faktor.

Pertama, karena warga pindah ke daerah lain, dan sudah mengurus surat perpindahan, tapi surat tersebut belum diserahkan kepada Disdukcapil di daerah yang ia tuju. Jika ini terjadi, maka pada hari ke-31, sistem secara otomatis akan mengembalikan yang bersangkutan sebagai penduduk Bangli.

Kedua, ada warga yang meninggal tetapi tidak dilaporkan. Sebelum ia dilaporkan meninggal, maka akte kematian tidak dapat dikeluarkan. Karena akte kematian tersebut tidak diurus, maka nama warga yang bersangkutan tidak bisa keluar dari data base.

Ketiga, adanya data ganda sebelum penerapan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Karena sebelum penerapan SIAK ini, masyarakat masih mudah mendapatkan KTP baru, meskipun sebelumnya ia sudah memiliki KTP.

“Untuk itu, kita kumpulkan kepala dusun yang wilayahnya paling banyak mengalami masalah data kependudukan. Sehingga data kependudukan bisa segera divalidasi," tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya