Sudikerta Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Hanya Tertawa Saja

Kasus apa ya yang menjerat mantan Gubernur Bali ini?

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Bali menetapkan mantan Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, sebagai tersangka, Jumat (30/11). Politisi kelahiran Pecatu tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pemalsuan surat, dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Selengkapnya, simak ulasan di bawah ini:

1. Ditreskrimsus Polda Bali mengeluarkan SP2HP tanggal 30 November 2018

Sudikerta Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Hanya Tertawa SajaIDN Times/Reza Iqbal

Baca Juga: Awas Dipenjara 4 Tahun Jika Suka Menghina Fisik Seseorang di Medsos

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali. Isinya, terhitung sejak tanggal 30 November 2018 terhadap saksi atas nama I Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka.

2. Sudikerta diduga melakukan penggelapan, pencucian uang dan menggunakan surat palsu

Sudikerta Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Hanya Tertawa SajaInstagram.com/sudikertacenter

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut, Jumat (30/11) malam.

Penetapan itu berdasarkan bukti yang cukup, di mana Sudikerta diduga telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan dan dengan sengaja menggunakan surat palsu.

Ia juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 372 KUHP, dan/atau pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal 3 Undang-undang Republik Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

3. Kuasa Hukum: Kami hanya tertawa saja

Sudikerta Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Hanya Tertawa SajaIstri I Ketut Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini (Pakaian biru) dan I Ketut Sudikerta. (Instagram.com/sudikertacenter)

Sementara itu Kuasa Hukumnya, Togar Situmorang, mengungkapkan Sudikerta justru menanggapinya dengan tertawa dan tersenyum atas penetapannya sebagai tersangka. Hingga malam (30/11) saat dihubungi IDN Times via telepon, kliennya (Sudikerta) belum menerima SP2HP.

"Kalau misalkan dinyatakan sebagai tersangka seharusnya ada surat resmi ya. Samai detik ini kita tidak ada (Menerima SP2HP). Begitu kita dengar isinya seperti itu (Penetapan tersangka), kami hanya tertawa saja, tersenyum karena kita yakin seribu persen tidak ada dalam pusaran (Kasus) itu," ujar Togar.

Menurutnya, penetapan tersangka tidak bisa ditentukan cepat dalam hitungan menit. Minimal harus ada dua alat bukti yang harus dipenuhi. "Nah, justru dengan seperti ini kami sangat menganggap ini lucu. Kan gak gampang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam waktu cepat," terangnya.

4. Togar mempertanyakan dua alat bukti yang dipakai polisi untuk menetapkan Sudikerta sebagai tersangka

Sudikerta Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Hanya Tertawa SajaInstagram.com/sudikertacenter

Banyaknya pasal yang disangkakan, Togar justru mempertanyakan dua alat bukti apa yang dipakai polisi sehingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka. "Ini mengurainya tidak gampang. Nah, itu yang kita tidak tahu apa dasar mereka. Kita tinggal tunggulah," ucapnya.

Ia mengaku bingung atas penetapan ini. Meski kliennya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus ini sekitar seminggu yang lalu, Sudikerta mengaku tidak mengetahui karena merasa tidak mengalaminya. Makanya Sudikerta langsung menolak diperiksa saat itu dan tidak dilanjutkan.

"Dua alat bukti itu yang nanti kita coba (Pertanyakan),"  katanya.

5. Meski begitu, ia dan klien akan kooperatif kepada pihak penyidik

Sudikerta Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Hanya Tertawa Sajamccreadylaw.com

Sementara kalau dibilang penipuan, lanjut Togar, harus jelas siapa yang ditipu, siapa yang menipu, dan dengan cara apa menipu. Kasus penggelapan juga begitu, harus jelas duduk perkaranya: apa yang digelapkan, siapa yang digelapkan dan berapa jumlahnya. Begitu pula saat pemalsuan surat dan pencucian uang. Surat apa yang dipalsukan, kapan dipalsukan, siapa yang dialirkan dananya, kapan dilakukan pencucian uang.

"Banyak yang perlu dipertanyakan. Gak gampang, kan?," terangnya.

Kata Togar, disebut sebagai saksi bila orang itu melihat, mendengar, mengetahui dan ada pada saat peristiwa itu terjadi. Sementara Sudikerta sendiri tidak ada di lokasi. Maka atas dasar itulah kliennya menolak diperiksa karena tidak merasa tidak mengalami itu. "Jika orangnya tidak ada di tempat saat ada peristiwa dalam suatu tindak pidana, apa yang mesti kita ceritakan. Kecuali dia pelakunya langsung," tegasnya.

Meskipun begitu, ia dan klien akan kooperatif kepada pihak penyidik. Mereka akan datang. "Pasti datang. Kami akan melakukan upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga: [Foto] Rumah Crazy Rich Surabaya yang Pernikahannya Bikin Heboh Publik

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya