Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Imigrasi RI Tangkap 16 DPO Internasional Sepanjang 2024

Ilustrasi deteni (Dok.IDN Times/Imigrasi)
Ilustrasi deteni (Dok.IDN Times/Imigrasi)

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional berhasil ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi RI selama tahun 2024. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menjelaskan belasan WNA tersebut menjadi incaran interpol dan diketahui berada di Indonesia.

"Buron terakhir yang ditangkap di tahun 2024 adalah YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT)," ungkapnya.

1. Jumlah WNA yang terlibat tindak pidana keimigrasian di Indonesia meningkat

Ilustrasi deteni (Dok.IDN Times/Imigrasi)
Ilustrasi deteni (Dok.IDN Times/Imigrasi)

Agus Andrianto mengatakan, sebelumnya Ditjen Imigrasi juga pernah menangkap WNA yang melakukan tindak pidana penipuan, pencucian uang, serta narkotika. Pada tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan 130 WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini melonjak sebesar 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka. Menurutnya meningkatnya mobilitas orang asing di Indonesia memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi, mulai dari pengawasan aktivitas mereka.

"Harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi. Ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” jelasnya.

2. TAK meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat orang WNA asal China. (Dok. Kantor Imigrasi Jakarta Utara)
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat orang WNA asal China. (Dok. Kantor Imigrasi Jakarta Utara)

Sementara itu, Imigrasi juga mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. Jumlah ini naik 98,7 persen dibandingkan tahun 2023 di mana jumlah TAK mencapai 2.734 orang. Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.

3. Kanim Denpasar mencatat 138 WNA yang dikenakan TAK

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat orang WNA asal China. (Dok. Kantor Imigrasi Jakarta Utara)
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat orang WNA asal China. (Dok. Kantor Imigrasi Jakarta Utara)

Dari sisi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat Desa/Kelurahan, di antaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.

Tercatat sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan TAK terhadap 138 Warga Negara Asing (WNA). Sebanyak 2 WNA asal juga telah dikenai tindakan projustitia sepanjang tahun 2024. Selain itu juga Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us