Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Imigrasi Bali Jaring 66 WNA Bermasalah dari 27 Negara
Pantai Kuta 31 Desember 2025 (IDN Times/Ayu Afria)
  • Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata selama sepekan menjaring 66 WNA dari 27 negara di sejumlah wilayah Bali karena pelanggaran keimigrasian dan ketertiban umum.
  • Pelanggaran meliputi penyalahgunaan izin tinggal oleh 24 WNA, overstay 20 WNA, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum oleh 22 WNA.
  • Imigrasi Bali memakai data digital terintegrasi dan APOA untuk mempercepat deteksi pelanggaran, sekaligus memperkuat respons terhadap laporan masyarakat dan pengawasan WNA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Petugas Imigrasi Bali menemukan 66 orang asing dari 27 negara yang melanggar aturan. Ada yang memakai izin tinggal tidak sesuai, tinggal terlalu lama, atau mengganggu ketertiban. Petugas memeriksa tempat wisata dan penginapan dengan bantuan data di komputer. Sekarang Bali terus diawasi supaya warga dan wisatawan tetap aman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemanfaatan data digital terintegrasi dan patroli lapangan memperlihatkan upaya Imigrasi Bali untuk merespons tingginya mobilitas warga asing secara lebih cepat dan akurat. Dengan turut melibatkan pengelola usaha serta penginapan melalui pelaporan APOA, pengawasan diarahkan menjaga kepatuhan, ketertiban, dan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali kembali diperketat. Dalam operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digelar selama sepekan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara karena berbagai pelanggaran keimigrasian.

Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah yang menjadi kantong aktivitas wisatawan asing, mulai dari kawasan kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, hingga Tabanan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya terkait izin tinggal, tetapi juga menyangkut gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.

1. Penyalahgunaan izin tinggal masih mendominasi

Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Dari total 66 WNA yang ditindak, pelanggaran terbanyak berasal dari penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh 24 orang asing.

Selain itu, petugas juga menemukan 20 WNA yang tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay. Sementara 22 WNA lainnya terjaring karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran administrasi keimigrasian masih menjadi persoalan yang cukup dominan di Bali, terutama di tengah tingginya mobilitas wisatawan dan pekerja asing yang datang ke Pulau Dewata.

Menurut Felucia, pengawasan tidak hanya berfokus pada dokumen keimigrasian, tetapi juga perilaku warga negara asing selama berada di Indonesia.

"Satgas Patroli Dharma Dewata menjaring berbagai modus operandi dan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing," ujarnya.

2. Imigrasi mengandalkan pengawasan digital untuk mendeteksi pelanggaran

Bali

Dalam operasi tersebut, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen secara lebih cepat dan akurat.

Teknologi tersebut membantu petugas mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini, termasuk mendeteksi ketidaksesuaian data izin tinggal maupun aktivitas yang dilakukan warga negara asing selama berada di Bali.

Selain melakukan pemeriksaan lapangan, tim patroli juga mendatangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk mengingatkan kewajiban pelaporan keberadaan warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Menurut Felucia, pendekatan berbasis teknologi terbukti membantu mempersempit ruang gerak pelanggar keimigrasian.

"Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan," katanya.

3. Bali ingin tetap aman bagi warga dan wisatawan

Wisatawan Bali (Dok. Kemenparekraf)

Seiring meningkatnya jumlah pelanggaran yang melibatkan warga negara asing, Satgas Patroli Dharma Dewata tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan keimigrasian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

Menurut Felucia, kehadiran tim patroli memungkinkan respons yang lebih cepat terhadap laporan masyarakat maupun potensi gangguan yang melibatkan orang asing.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat Bali merupakan destinasi wisata internasional yang setiap tahun menerima jutaan kunjungan wisatawan dari berbagai negara.

Karena itu, pemerintah berupaya memastikan aktivitas wisata tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum dan ketertiban umum.

"Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat," tegas Felucia.

Operasi ini menjadi bagian dari strategi pengawasan yang terus diperkuat oleh Imigrasi Bali di tengah tingginya mobilitas warga negara asing di Pulau Dewata. Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, pengawasan tersebut juga diarahkan untuk menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat lokal maupun wisatawan internasional.

Curated For You

Topics

Editorial Team

Related Article