Denpasar, IDN Times – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali kembali diperketat. Dalam operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digelar selama sepekan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara karena berbagai pelanggaran keimigrasian.
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah yang menjadi kantong aktivitas wisatawan asing, mulai dari kawasan kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, hingga Tabanan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya terkait izin tinggal, tetapi juga menyangkut gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.
