Pengumuman: Surat Keterangan Pengganti e-KTP Tak Berlaku 2019 Nanti

Tercatat masih ada 8 ribu warga Denpasar masih pegang suket

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 34 ribu keping KTP Elektronik (E-KTP) Kota Denpasar dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Gedung Sewaka Dharma, Jalan Majapahit Nomor 1, Kota Denpasar, Jumat (21/12). Kabar terbaru, surat keterangan pengganti e-KTP juga tidak akan berlaku tahun 2019 nanti.

1. KTP yang dimusnahkan adalah yang rusak dan invalid

Pengumuman: Surat Keterangan Pengganti e-KTP Tak Berlaku 2019 NantiDok.Pribadi/Bernardinus Amanda Nugraha

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Plt Kadis Dukcapil)  Denpasar, AA Istri Agung, mengatakan pemusnahan KTP Invalid tersebut atas Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak dan Invalid.

"Pemusnahan ini bertujuan agar KTP ini tak disalahgunakan dan data tercecer. Kemudian yang dibakar ini nanti dapat yang baru. Nah yang lama (Invalid) itu disetor ke kami untuk dimusnahkan," katanya.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Bali Nilai Konflik Uighur Mirip Rezim Pol Pot

2. Total ada 34 ribu keping KTP dimusnahkan

Pengumuman: Surat Keterangan Pengganti e-KTP Tak Berlaku 2019 NantiDok.Pribadi/Bernardinus Amanda Nugraha

Jumlah KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 34 ribu keping KTP. Invalid yang dimaksud dalam hal ini adalah salah nama, rusak, penggantian status yang sudah kawin dan meninggal dunia.

"Yang paling banyak adalah yang rusak dan pergantian status," ujarnya.

3. Sebelumnya hanya dipotong

Pengumuman: Surat Keterangan Pengganti e-KTP Tak Berlaku 2019 NantiDok.Pribadi/Bernardinus Amanda Nugraha

Pemusnahan dengan cara dibakar ini merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang baru. Sebelumnya, tindak lanjut terhadap kartu rusak ini hanya dilakukan dengan cara pemotongan atau pengguntingan kartu.

"Setiap hari tentu ada saja identitas yang rusak atau invalid. Ini saja yang kita musnahkan merupakan hasil pencetakan sejak 2011 silam," terangnya.

4. Surat keterangan tidak akan berlaku tahun 2019

Pengumuman: Surat Keterangan Pengganti e-KTP Tak Berlaku 2019 NantiDok.Pribadi/Bernardinus Amanda Nugraha

Ia menjelaskan, surat keterangan (Suket) pengganti bagi warga yang belum memiliki e-KTP nanti tidak akan berlaku lagi tahun 2019.

Total warga di Denpasar yang saat ini belum memiliki e-KTP sejumlah 8 ribu orang. Artinya, saat ini mereka hanya memegang surat keterangan pengganti e-KTP yang belum terbit. Sedangkan jumlah blangko pembuatan e-KTP di Denpasar kini hanya tersisa 100 keping. Sementara warga yang sudah memiliki e-KTP kurang lebih 479 ribu orang dan yang belum melakukan perekaman kurang lebih 5 ribuan orang.

Terkait hal tersebut, pihaknya belum mengetahui solusi pengganti suket tersebut. Hingga saat ini pihaknya bahkan belum menerima blangko e-KTP. Maka ia berharap pada Januari nanti, blanko untuk e-KTP segera dikirim Pusat.

"Untuk blangkonya sendiri kami masih menunggu dari Provinsi yang mengambil dari Pusat," terangnya.

Kendati demikian, warga masih bisa memperpanjang masa berlakunya suket hingga blanko perekaman kembali tersedia.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya