Perangkingan CPNS Kota Denpasar Masih Menunggu Konsolidasi dari Pusat

Jadi, peserta yang tak lolos passing grade ada peluang nih

Denpasar, IDN Times - Minimnya jumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menimbulkan persoalan. Hal itu membuat kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan jadi tidak terpenuhi.

Namun tanggal 19 November lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru soal CPNS yang tidak lolos passing grade (Batal nilai minimal). Yaitu menerapkan sistem rangking sebagai alternatif lain untuk memenuhi kriteria kelulusan SKD. Jadi masih ada kemungkinan peserta yang tidak memenuhi passing grade bisa lolos lewat perangkingan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Syafruddin, bahkan telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Apa tanggapan BKPSDM Kota Denpasar terkait kebijakan ini?

1. Masih menunggu rapat konsolidasi di Jakarta

Perangkingan CPNS Kota Denpasar Masih Menunggu Konsolidasi dari PusatIDN Times/Irma Yudistirani

Baca Juga: CPNS Kota Denpasar Hanya 177 Peserta yang Memenuhi Passing Grade

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, hingga kini masih belum mendapatkan informasi terkait hal itu (Sistem perangkingan CPNS). Pihaknya masih menunggu rapat konsolidasi data di Jakarta yang dimulai pada Sabtu (24/11) nanti.

"Sekarang kami masih belum bisa berbuat apa. Jadwalnya adalah Sabtu dan Minggu untuk Provinsi Bali, Klungkung, dan Jembrana. Kami masih menunggu gelombang berikutnya. Kalau sudah itu baru bisa dilaksanakan dan kita belum tahu teknisnya bagaimana," katanya saat dihubungi, Kamis (22/11) malam.

2. Hanya 177 peserta yang memenuhi passing grade di Kota Denpasar

Perangkingan CPNS Kota Denpasar Masih Menunggu Konsolidasi dari PusatDok.IDN Times/Istimewa

Seperti yang diwartakan sebelumnya, pelaksanaan SKD CPNS Kota Denpasar diikuti oleh 3741 peserta. Dari jumlah tersebut hanya 177 peserta yang memenuhi passing grade.

Tes SKD Kota Denpasar dilangsungkan di Markas Komando Daerah Militer (Makodam) IX Udayana, Jalan Udayana, Denpasar. Tes berlangsung dari Rabu (14/11) hingga Jumat (16/11). Kota Denpasar tahun ini membuka lowongan untuk 249 formasi. Rinciannya, tenaga pendidik 205 formasi dan tenaga kesehatan 44 formasi.

3. Kemenpan RB keluarkan Peraturan Nomor 61 Tahun 2018

Perangkingan CPNS Kota Denpasar Masih Menunggu Konsolidasi dari PusatIDN Times/Irma Yudistirani

Baca Juga: Ada yang Menawarkan Bisa Lolos CPNS di Denpasar? Hubungi Nomor ini

Dikutip dari Setkab.go.id, dengan pertimbangan banyaknya peserta yang tak memenuhi passing grade, pada tanggal 19 November 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Peraturan ini menegaskan bahwa peserta seleksi CPNS Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta SKB yang dimaksud menurut Permenpan ini terdiri atas:

  1. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
  2. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peserta yang tidak memenuhi ambang batas namun memiliki peringkat terbaik harus memenuhi kriteria seperti di bawah ini:

  1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.
  2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.
  3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.
  4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
  5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.
  6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
  7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Ketentuan di atas berlaku jika:

  • Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
  • Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya