Pria Penyayat Bocah SD di Denpasar ini Pernah Menyukai Korbannya

Duh, pak. Masa depan anak-anak masih jauh lho

Denpasar, IDN Times - I Gusti Made Susila atau Gung De (33) hanya tertunduk saat petugas menggiringnya ke Mapolresta Denpasar, Rabu (5/12) sore. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat menyayat betis gadis berusia 13 tahun, AADP di belakang Terminal Tegal, Denpasar Barat, Senin (3/12) lalu.

1. Pelaku sudah cerai dan memiliki satu anak

Pria Penyayat Bocah SD di Denpasar ini Pernah Menyukai Korbannyastmchapelhill.org

Wakapolres Denpasar, AKBP Nyoman Artana, mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya, Jalan Majapahit, Kuta, Badung, pada hari Selasa (4/12) atau sehari setelah kejadian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Dalam keterangannya, pelaku ternyata sering mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan Facebook. Bahkan dalam satu percakapannya, pelaku mengutarakan bahwa dirinya menyukai korban yang baru kelas 6 SD. Namun korban tidak merespon karena perbedaan umur yang jauh.

Pelaku juga mengaku sebelumnya telah berumah tangga dan memiliki satu anak. Namun kini sudah bercerai dengan istrinya.

Baca Juga: P2TP2A Denpasar Turun Tangan Pasca Bocah SD Disayat Pria Misterius

2. Pelaku kesal Facebook dan WhatsApp-nya diblokir korban

Pria Penyayat Bocah SD di Denpasar ini Pernah Menyukai Korbannyathenewsminute.com

Sebelumnya, saat ditemui di rumahnya, AADP yang didampingi ibunya mengatakan pelaku sering mengirim pesan ke Facebook dan WhatsApp-nya. Ia merasa kesal dan risih karena pelaku sudah berumur.

"Saya langsung blokir WhatsApp-nya. Mungkin karena itu dia kesal," katanya, Senin (3/12) lalu.

3. Mereka ternyata sudah kenal lama

Pria Penyayat Bocah SD di Denpasar ini Pernah Menyukai KorbannyaIDN Times/Imam Rosidin

AKBP Nyoman Artana menambahkan, pelaku sebenarnya sudah kenal dengan korban jauh sebelum itu, yakni tahun 2016 silam. Pelaku sendiri merupakan teman dari pamannya korban. Pelaku mengenalnya saat main ke rumah paman tersebut, yang tak jauh dari rumah korban.

Sementara itu, sebelumnya sang ibu juga mengatakan kalau pelaku merupakan teman dari saudaranya atau paman korban. Pelaku sering bermain ke rumah saudaranya tersebut hingga bisa kenal dengan sang buah hati.

4. Kronologi lengkap kejadian penyayatan

Pria Penyayat Bocah SD di Denpasar ini Pernah Menyukai Korbannyatheconversation.com

Senin (3/12) sekitar pukul 13.00 Wita, AAPD mengalami tindak kekerasan berupa penyayatan yang dilakukan Gung De. Kekerasan tersebut terjadi ketika korban pulang berjalan kaki dari sekolah ke rumahnya. Saat itulah ia dibuntuti oleh tersangka.

Sesampai di depan gang rumahnya, tersangka langsung melakukan kekerasan fisik kepada AADP dari arah belakang, dengan cara menggores kedua betis korban menggunakan cutter. Setelah menggores betis korban dengan cutter, tersangka langsung pergi menggunakan motor Honda Vario miliknya menuju ke Jalan Batanta, Denpasar.

Sesampainya di bendungan air di Jalan Batanta, tersangka membuang jaket warna putih dan masker warna hijau miliknya, dengan maksud serta tujuan untuk menghilangkan jejak. Aksi tersebut membuat korban mengalami luka gores di kedua betisnya.

5. Pelaku harus dihukum lebih berat

Pria Penyayat Bocah SD di Denpasar ini Pernah Menyukai KorbannyaIDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu, Siti Sapura, pemerhati perempuan dan anak sekaligus Kuasa Hukum di Denpasar, mengatakan pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, pelaku sudah mengarah ke paedofil karena menyukai gadis di bawah umur.

Ia berharap pihak kepolisian menelusuri isi chatting sejak awal pelaku berkenalan dengan korban, Sehingga bisa ditelusuri apakah ada kekerasan seksual secara verbal terhadap korban.

"Kepada aparat saya harap pelaku harus dihukum lebih berat. Harus ditelusuri chatting-chatting pelaku dengan korban. Pasalnya pelaku sudah dewasa," katanya.

Jika hukumannya terlalu ringan, ditakutkan nanti akan muncul pelaku dan korban baru.

Seperti diketahui, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan. Serta denda paling banyak Rp72 juta.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada orangtua agar lebih mengawasi anaknya saat menggunakan telepon pintar. Orangtua harus tahu anaknya menggunakan Facebook untuk apa dan berkomunikasi dengan siapa.

"Tolong dipantau dan diawasi anak saat menggunakan media sosial. Dengan siapa dia berteman dan berkomunikasi. Kalau bisa anak SD jangan diberikan handphone dengan fasilitas media sosial seperti aplikasi chatting dan Facebook," ungkapnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya