Nekat! Pembesuk Lapas Kerobokan Bawa Sabu di Saku Celana Jeans

Luar biasa sekali orang ini ya

Badung, IDN Times - Herman (26) harus menyesali perbuatannya. Pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini harus mendekam di penjara setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat membesuk ke Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Wah, nekat juga ya. Gimana ceritanya?

1. Sabu tersebut disimpan dalam saku celana jeans

Nekat! Pembesuk Lapas Kerobokan Bawa Sabu di Saku Celana Jeansbodjeans.com

Baca Juga: Berlagak Jadi Terapis Spa, Pria Asal Jimbaran Cabuli Turis Jepang

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Androyuan Alim saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus ini terjadi terjadi pada Jumat (12/10) lalu. Saat itu, Ni Luh Putu Siki Astari Dewi, seorang petugas lapas, memeriksa para pembesuk yang hendak ke Lapas Kerobokan.

"Pelaku saat itu membawa tas kresek plastik warna merah," jelasnya, Rabu (17/10) malam.

Dari tas kresek tersebut ada celana jeans. Tak mau kecolongan, petugas lantas memeriksa di setiap saku dalam celana tersebut. Benar saja. Ternyata di saku depan sebelah kiri celana tersebut ditemukan empat buah pipet warna merah, berisikan empat klip plastik.

"Isinya ternyata serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu. Kemudian petugas mengamankan orang tersebut, lalu diserahkan ke Polsek Kuta Utara," jelasnya.

2. Tak butuh waktu lama, pelaku dijebloskan di Polsek Kuta Utara

Nekat! Pembesuk Lapas Kerobokan Bawa Sabu di Saku Celana Jeansmichiganradio.org

Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju Lapas Kerobokan. Setelah diperiksa, tersangka langsung dibawa ke Polsek.

"Diamankan sekitar jam 16.00 Wita, dan langsung dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut," lanjutnya.

3. Atas perbuatannya, ia diancam lima tahun

Nekat! Pembesuk Lapas Kerobokan Bawa Sabu di Saku Celana JeansIDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Asyik Ngopi, Vence Ditusuk Pria Misterius di Depan Andi Mart Denpasar

Barang bukti yang diamankan adalah empat buah pipet warna merah. Di dalamnya terdapat empat klip putih berisi serbuk putih, yang diduga narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatannya, pelaku dituntut Pasal 112 dan/atau 114 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 tahun 2009. "Ancamannya pidana singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya