MUDP Setuju Arak Bali Dilegalkan Asal Ada Syarat

Bagaimana nasib arak Bali di tengah beredarnya miras impor?

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, terus intens untuk melegalkan arak Bali. Bahkan ia telah menyampaikan wacana itu saat rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/2) lalu.

Wacana tersebut rupanya mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian besar memang setuju dengan wacana tersebut.

1. Lalu bagaimana tanggapan BNNP Bali soal arak tersebut?

MUDP Setuju Arak Bali Dilegalkan Asal Ada SyaratInstagram.combaliwinestore_

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, AKBP Ketut Artha, mengatakan pihaknya akan melakukam kajian lebih dahulu sebelum arak itu dilegalkan. Ia menilai, legalisasi arak harus dilihat dari berbagai sudut pandang.

"Terkait arak akan kita pelajari dan tak berani berkomentar dulu karena harus melihat dari berbagai sudut pandang," katanya usai memusnahkan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Bali, Jumat (15/2) pagi.

2. Bagaimana posisi arak di mata hukum?

MUDP Setuju Arak Bali Dilegalkan Asal Ada SyaratInstagram.com/ michaelinkiriwang

Ia menyatakan, kajiannya harus dilihat apakah berdampak pada ekonomi rakyat yang memproduksinya. Dipertimbangkan juga mana yang lebih menguntungkan dan merugikan. Terkait arak ini, nantinya akan dilakukan kajian oleh pihak-pihak terkait termasuk DPRD Bali.

"Ini kan baru wacana. Nanti unsur-unsur terkait akan mengkaji dan bagaimana yang terbaik. Soal posisi arak di mata hukum, Itu bukan ranah saya, karena ranahnya kami hanya narkotika," jelasnya.

3. MUDP setuju dilegalkan asal dengan catatan

MUDP Setuju Arak Bali Dilegalkan Asal Ada SyaratFoto hanya ilustrasi. (thenest.com)

Sementara itu Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha, mengungkapkan setuju jika arak Bali dilegalkan asal dengan catatan. Yaitu harus jelas aturannya, dan berapa presentasi alkohol pada arak yang akan diproduksi.

"Terkait legalisasi arak, saya sependapat dengan catatan harus diatur dengan benar. Saya setuju jika persentase alkohol atau etanolnya berapa nanti harus diatur," katanya usai menyaksikan pemusnahan narkoba jenis ganja di kantor BNNP Bali.

4. Seharusnya arak dilegalkan, mengingat minuman impor banyak yang dijual bebas

MUDP Setuju Arak Bali Dilegalkan Asal Ada SyaratIDN Times/Imam Rosidin

MUDP sepakat dengan pernyataan Koster, yang mengatakan minuman luar negeri dijual bebas tetapi arak justru dilarang. Hanya saja seperti yang sudah ia sebutkan, arak dipersilakan dilegalkan sepanjang aturan terkait arak ini harus diperjelas dan dipertegas.

Ia juga menyoroti adanya produsen dan pedagang arak Bali yang nakal. Pedagang yang nakal itu mencampur dengan bahan-bahan berbahaya sehingga kualitasnya menjadi menurun.

"Harus diatur dengan baik dan jangan sampai timbul masalah. Pedagang juga ada yang nakal dicampur dengan barang-barang yang berbahaya. Jadi bukan etanol lagi tapi metanol," ungkapnya.

5. Memproduksi arak bisa dijadikan sebagai mata pencaharian

MUDP Setuju Arak Bali Dilegalkan Asal Ada Syaratwww.unsplash.com

kata Jero Suwena, arak justru bisa dijadikan sebagai mata pencaharian para petani yang memiliki lahan tandus. Petani yang memiliki pohon aren dan kelapa menganggap hasilnya kurang seberapa. Jadi muncullah ide untuk mengolahnya menjadi arak yang memiliki nilai tambah.

Ia juga menyebutkan, arak juga bisa diproduksi dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Dari epengetahuannya, ada yang bisa diproduksi dengan kadar 80 persen, 70 persen, dan di bawahnya lagi. Jadi tidak ada masalah melegalkannya sejauh aturan tersebut dibuat jelas.

"Kualitas arak Bali juga bagus jika dibuat dengan baik. Ini menjadi mata pencaharian di daerah tandus. Orang dulu minum satu gelas, sekarang minum satu botol. Sekarang disalahgunakan. Sama dengan narkoba, kan? Kalau sedikit jadi obat, tapi sekarang disalahgunakan dengan minum yang berlebihan," terangnya.

Baca Juga: Dinilai Menyehatkan, Gubernur Koster Akan Legalkan Arak Bali

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya