Menolak Dinikahi, Pria di Buleleng Telanjangi Pacarnya di Dalam Taksi

Bejat banget sih

Buleleng, IDN Times - Perbuatan di luar nalar dilakukan oleh Komang M (43) kepada kekasihnya sendiri yang berinisial DLS (28). Komang M sungguh tega menelanjangi kekasihnya yang berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat di Jalan Raya Seririt, Singaraja, Buleleng, Rabu (25/6) lalu, karena dibakar api cemburu dan emosi karena lamaran nikahnya ditolak.

1. Cemburu melihat pasangannya melayani tamu seorang laki-laki

Menolak Dinikahi, Pria di Buleleng Telanjangi Pacarnya di Dalam TaksiPixabay.com/Robert-Owen-Wahl

Korban merupakan pelayan kafe di kawasan Pantai Penimbangan, Kabupaten Buleleng. Saat itu, korban sedang bekerja melayani tamu laki-laki, hari Selasa (24/6). Pelaku yang melihatnya terbakar api cemburu ketika perempuan yang dikencaninya selama 2,5 tahun tersebut bersama seorang laki-laki.

"Cemburu, cowoknya (Pelaku) kan pacarnya. Terus karena dia cemburu akhirnya dia melakukan seperti itu. Cewek waitress dan dia sama laki-laki lain. Jadi dia meng-handle laki-laki lain," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (3/7).

2. Korban menolak dinikahi

Menolak Dinikahi, Pria di Buleleng Telanjangi Pacarnya di Dalam Taksipexels.com/Daniel Moises Magulado

Pelaku lalu kembali mendatangi kafe di tempat kerja pasangannya, Rabu (25/6). Ia berniat mengantarkan korban dengan memesankan taksi online. Saat itu, pelaku melamar korban agar bersedia untuk dinikahi. Tetapi korban menolaknya.

3. Kalap karena ditolak, korban dipukul berulang kali di dalam taksi

Menolak Dinikahi, Pria di Buleleng Telanjangi Pacarnya di Dalam Taksiustaliy.ru

Karena ditolak, pelaku langsung kalap dan menyusul korban yang sudah menaiki taksi online, dengan sepeda motornya. Ia berhasil mengejarnya dan menghentikan taksi online tersebut. Pelaku memaksa masuk ke dalam taksi supaya bisa duduk di kursi belakang bersama korban. Ia menganiaya korban dengan cara dipukul berulang kali di belakang mobil.

Sopir taksi buru-buru meninggalkan mereka dan menuju kantor polisi naik sepeda motor milik pelaku.

“Memukul korban berulang-ulang serta merobek pakaian yang korban kenakan sehingga tinggal pakaian dalam korban,” ungkapnya.

4. Pelaku terancam penjara sembilan tahun

Menolak Dinikahi, Pria di Buleleng Telanjangi Pacarnya di Dalam Taksipixabay.com/3839153

Saat sang sopir kembali usai melapor, pelaku berlaku tak senonoh kepada korban di jok belakang mobil.

Beruntung tak lama kemudian polisi datang dan menangkap pelaku serta mengamankan korban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan perbuatan cabul. Ancamannya yakni pidana dua atau sembilan tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya