Kasus Paedofil di Ashram Minta Dibuka Lagi, P2TP2A: Belum Kedaluwarsa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia turut soroti kasus dugaan paedofilia di sebuah ashram wilayah Kabupaten Klungkung. Hal ini terlihat saat mereka mengunjungi kantor Dinas PPPA Provinsi Bali, Jalan Melati nomor 23, Denpasar, untuk melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Senin (11/3).
Dari hasil pertemuan itu, disarankan kasus paedofil dilaporkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
1. Harus dilaporkan sesuai undang-undang yang berlaku
Valentina Ginting, Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi dari Kementerian PPPA, menegaskan pihaknya dalam setiap kasus paedofilia hanya sebatas mendampingi. Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Kalau kasus yang di Klungkung, sebenarnya menurut kami ada peraturan Perundangan-undangan yang berlaku kalau memang ada kasus seperti itu ikuti saja peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucap Valentina di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Denpasar, Senin (11/3).
2. Ada lima syarat yang harus terpenuhi
Menurut Valentina, dalam kasus paedofilia ada lima prasyarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan ke pihak kepolisian. Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, maka bisa diproses dan diajukan ke Kejaksaan.
"Hal tersebut sudah ada alurnya, nantinya kalau sudah diproses akan disidangkan," jelasnya.
Ia menerangkan, lima syarat tersebut di antaranya saksi dan korban, pelaporan, lantas bukti-bukti yang mendukung.
"Saksi korban itu yang paling penting. Untuk satu lagi saya lupa lengkapnya," katanya.
3. Dihentikannya kasus paedofilia di Ashram Klungkung oleh Polda Bali karena tak terpenuhinya lima syarat tersebut
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus dengan kasus anak di Bali untuk menindaklanjuti kasus paedofilia tersebut. Terkait dihentikannya kasus paedofilia di Ashram Klungkung oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, ia menyebut karena tak terpenuhinya lima syarat tersebut.
"Kami upayakan koordinasi, Kementerian kami adalah Kementerian koordinasi, jadi kami berkoordinasi. Apapun itu, segala bentuk kejahatan seksual itu tidak ada toleransi buat semua pihak. Termasuk kementerian PPPA adalah kementerian yang mendukung perlindungan anak itu mutlak," tegasnya.
4. Polda Bali diharapkan buka lagi penyelidikannya
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Luh Putu Anggraeni, berharap Polda Bali kembali membuka kasus tersebut. Pasalnya, kasus ini belum kedaluwarsa sampai tahun 2020.
Ia juga berharap penyidik Polda Bali melakukan pemanggilan lagi saksi-saksi yang dianggap tahu terkait kasus ini.
"Semoga dibuka kembali karena belum kedaluwarsa," harapnya.
Baca Juga: DPRD Minta Polda Bali Serius Mengusut Kasus Paedofil di Ashram