Jual Elang via Facebook, Gede Winata Terancam Dibui 5 Tahun

Semua jenis elang iu termasuk dilindungi lho

Denpasar, IDN Times - I Komang Gede Winata (23) harus merasakan dinginnya penjara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Ia diketahui menjual satwa dilindungi jenis elang bido melalui akun media sosial.

1. Dijual via Facebook

Jual Elang via Facebook, Gede Winata Terancam Dibui 5 TahunSimon Steinberger dari Pixabay" target="_blank">pixabay.com/simon

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Selasa (28/5). Saat itu di hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita, ia mengetahui tersangka menjual elang di akun media sosial Facebook menggunakan nama akun Winata Nag Nusaindah.

"Pada akun yang bersangkutan, satwa dilindungi tersebut dipasarkan beserta fotonya dan dipromosikan ke beberapa grup jual beli yang terdapat di akun Facebook, salah satunya adalah grup Kicaumania," kata dia.

2. Elang diikat di halaman rumah

Jual Elang via Facebook, Gede Winata Terancam Dibui 5 TahunDok.IDN Times/Istimewa

Setelah ditelusuri, pemilik akun Facebook tersebut adalah I Komang Gede Winata, yang tinggal di Jalan Nusa Indah Gang IV, Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Timur, Kota Denpasar. Ia langsung ditangkap di hari yang sama.

Saat dilakukan penangkapan, elang tersebut diikat di halaman tengah rumah pelaku. Kemudian pelaku beserta elang diamankan di Polresta Denpasar.

"Untuk saat ini barang bukti seekor burung elang di Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Bali," ungkapmya.

3. Pelaku terancam dibui selama lima tahun

Jual Elang via Facebook, Gede Winata Terancam Dibui 5 Tahunpixabay.com/3839153

Pelaku ditangkap karena memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ia melanggar pasal 42 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun ancamannya adalah hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ia menjelaskan, elang tersebut diperkirakan berusia satu tahun dan sudah dipelihara selama enam bulan. Pelaku mendapatkannya dari jual beli online seharga Rp1,5 juta. Karena butuh uang, pelaku berniat menjualnya dengan harga yang sama.

4. Dilatih insting liarnya sebelum dilepas ke alam bebas

Jual Elang via Facebook, Gede Winata Terancam Dibui 5 TahunFoto hanya ilustrasi. (Pixabay.com/Andrea-L)

Dihubungi terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bali, Ketut Catur Marvawa, mengatakan semua jenis elang di Indonesia memang dilindungi. Sebab belum ada yang menangkarkannya.

"Kalau ada seseorang yang memelihara di luar lembaga konservasi dan di luar kebun bintang itu pasti ilegal," ujar dia.

Elang tersebut kini berada dalam perawatan pihaknya untuk dilatih insting berburunya sebelum dilepasliarkan.

"Jadi idealnya burung akan kita rawat dan dilatih sebelum dilepasliarkan. Kalau langsung dilepas takutnya tak bisa survive. Kita latih dahulu instingnya di alam liar seperti menangkap mangsa," terangnya.

Elang saat ini berada di lembaga konservasi Tabanan untuk melatih keliarannya. Ia menambahkan, elang tersebut kemungkinan besar didapat dari pasar burung Satria yang dijual secara online juga.

"Kecil kemungkinan tangkap di alam. Mungkin selundupan dari pasar burung. Terbangnya tinggi susah ditangkap di alam," jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya