Perda Resmi Disahkan, Lansia di Bali Dapat Kesempatan Kerja

Biar gak dianggap membebani keluarga

Denpasar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lansia. Perda ini mengatur dan menjamin kebahagiaan para Lansia di Pulau Dewata.

Perda ini disahkan dalam Sidang Paripurna yang dilangsungkan di gedung DPRD, Jalan Dr Kusuma Atmaja, Denpasar, Selasa (6/11). Saat palu diketok oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, seluruh anggota dewan yang hadir langsung sepakat menyetujuinya.

1. Para lansia akan diberikan pekerjaan

Perda Resmi Disahkan, Lansia di Bali Dapat Kesempatan KerjaPexels.com/Krunal Parmar

Baca Juga: Sedih, 31 Ribu Lansia di Bali Ditelantarkan Karena Jadi Beban

Dalam Perda Lansia ini nantinya akan mengatur dan menjamin kemudahan serta kesejahteraan Lansia, yang terdiri dari 13 Bab dan 41 pasal. Pertama, para Lansia akan diberikan kesempatan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Jadi, akan diakomodir lansia yang memiliki potensial, dengan persyaratan tertentu.

Selanjutnya, lansia akan diberikan pelatihan untuk mengurangi pemikiran bahwa lansia bukan beban. Nanti juga ada pendampingan dan konseling bagi keluarga yang merawat lansia.

"Karena susahnya merawat Lansia, maka perlu ada pelatihan dan konsuling," katanya.

2. Graha Werdha dan Rumah Singgah jadi tempat berkumpulnya para lansia

Perda Resmi Disahkan, Lansia di Bali Dapat Kesempatan KerjaPexels.com/Min An

Perda tersebut juga mengatur agar Pemerintah Daerah membangun Graha Wredha. Graha Wredha ini merupakan satu-satunya yang masuk dalam Perda di Indonesia. Graha Wredha merupakan tempat berkumpulnya para lansia untuk berdiskusi bersama lansia lainnya. Di tempat ini para Lansia hebat akan bercerita pada anak-anak muda Bali.

Nantinya, sekolah-sekolah akan diwajibkan untuk mengirim siswanya. Anak-anak sekolah ini harus berbagi cerita, dan mendengarkan juga apa yang diceritakan oleh para lansia.

"Sebaliknya, yang tua-tua juga bercerita sehingga ada timbal balik," jelasnya.

Rumah Singgah di Rumah Sakit juga akan dibangun. Ini nantinya berfungsi sebagai tempat tinggal sementara bagi para lansia yang menjalani pengobatan.

"Misalnya, ada pasien dari Karangasem yang mau berobat ke Rumah Sakit Sanglah. Mereka tak perlu pulang jika berobatnya belum selesai, dan bisa tinggal sementara di rumah singgah ini," katanya.

Selain itu, Rumah Singgah ini akan berfungsi bagi para keluarga yang ingin keluar kota. Mereka bisa menitipkan orangtuanya hingga balik ke Bali.

"Ketika kita bepergian agak jauh dan agak lama, daripada tak terurus bisa dititipkan hingga balik," tambahnya.

3. Di desa akan mendirikan Seka Werdha khusus lansia, meniru di Jawa

Perda Resmi Disahkan, Lansia di Bali Dapat Kesempatan KerjaPexels.com/pixabay

Di tiap desa akan diadakan Karang Lansia atau Seka Werdha. Ia mencontohkan di Jawa banyak sekali lembaga semacam ini. Hal ini dijadikan tempat untuk menyiapkan Pra Lansia menjadi Lansia. Lansia akan saling bertemu dan bertukar cerita.

"Umur 55-59 adalah Pra Lansia, disiapkan mentalnya untuk menjadi Lansia," ucapnya.

Rumah sakit harus menyediakan pelayanan Geriarti. Jika ada rumah sakit yang tidak melakukan pelayanan Geriarti akan diberikan sanksi teguran, lisan, hingga penghentian sementara operasional.

4. Perda juga mengatur pemda setempat supaya melayani lansia secara baik dan dapat kemudahan

Perda Resmi Disahkan, Lansia di Bali Dapat Kesempatan KerjaPexels.com/ Shashank Kumawat

Baca Juga: Keren, RS di Denpasar Bakal Ada Rumah Singgah Gratis Buat Lansia

Perda ini juga mengatur agar Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot), Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kecamatan, Kelurahan, hingga desa supaya memberikan kemudahan bagi para lansia untuk mendapatkan pelayanan. Seperti saat pembelian tiket perjalanan, baik transportasi darat, laut, dan udara.

Caranya, dengan menyediakan tempat duduk khusus, penyediaan loket khusus, penyediaan kartu wisata khusus, dan penyediaan informasi sebagai imbauan untuk mendahulukan para lansia.

Selain itu, juga mengatur untuk mendapatkan kemudahan dalam pelayanan di bidang kesehatan, keuangan, administrasi, dan pelayanan administrasi lainnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya