Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tabanan, IDN Times - Seorang perempuan berinisial SC (42) mendatangi Polsek Kediri pada Kamis (18/1/2024) dan melaporkan suaminya sendiri, LSA (38). SC mengaku dianiaya suaminya. 

SC yang juga warga Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan itu mengalami memar parah di bagian wajah setelah penganiayaan LSA. Dari penyelidikan sementara, pelaku menganiaya korban karena emosi. 

1. Kasus kekerasan berawal saat korban mengajak pulang sang suami

Dari pemaparan korban, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bermula ketika dia dan LSA sedang nongkrong di galeri Canggu pada Rabu (17/1/2024) sekitar 14.30 Wita. Keduanya kemudian bertengkar karena korban mengajak pelaku untuk pulang. 

Karena pelaku tidak mau pulang, korban memutuskan untuk pulang sendiri ke kediamannya yang berlokasi di Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

LSA kemudian menyusul korban pulang ke rumah sekitar pukul 18.30 Wita. Sesampainya di rumah pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali.

2. Korban dipukul dan ditendang berkali-kali

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut penuturan korban, ia ditendang berkali-kali di bagian perut dan dipukul menggunakan tangan kosong di bagian wajah. Rambut korban juga dijambak serta kepalanya dibenturkan ke tembok. 

Korban sempat berteriak minta tolong, namun disuruh diam oleh pelaku dan diancam akan dibunuh jika berteriak minta tolong. Korban kemudian berusaha melawan supaya bisa melarikan diri dan berhasil keluar rumah.

Korban tidak bisa kabur jauh karena pintu pagar terkunci sehingga berhasil ditangkap kembali oleh pelaku. Di luar rumah, korban kembali ditendang hingga jatuh oleh pelaku.

3. Pelaku mengaku memukul korban karena emosi

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tetangga kemudian ada yang melihat penganiayaan itu dan berusaha melerai. Korban kemudian dibawa ke Polsek Kediri untuk melaporkan penganiayaan tersebut pada Kamis (18/1/2024),

Kapolsek Kediri, Kompol Ni Komang Sri Subakti membenarkan adanya laporan penganiayaan istri oleh suaminya sendiri.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami bengkak pada mata bagian kiri, sakit kepala bagian atas, dan sakit jari kaki sebelah kanan. 

Polisi kemudian menangkap dan menahan LSA di Polsek Kediri pada Kamis (18/1/2024). "Pelaku membenarkan telah melakukan kekerasan terhadap korban. Dari pengakuan pelaku ia melakukan penganiayaan tersebut karena korban keras kepala yang membuatnya emosi," ujar Subakti.

Laporkan!

ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan

Alamat jalan Pahlawan no.12 Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan
Telepon: 0361 812950

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Kantor polisi terdekat.

Editorial Team